Ahmad Dhani Hadapi Vonis dengan Acungan 2 Jari

CNN Indonesia
Senin, 28 Jan 2019 15:44 WIB
Ahmad Dhani mengacungkan salam dua jari tanda dukungan ke Prabowo-Sandi saat tiba di PN Jaksel menghadapi sidang vonis terhadap dirinya.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menghadapi vonis hakim hari ini, Senin (28/1), dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Dia mengaku siap menerima semua putusan pengadilan.

"Apapun keputusannya adalah jalan yang harus dilalui," ujar Dhani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dhani tiba di PN Jaksel bersama istrinya, Mulan Jameela dan anak ketiganya Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Pentolan grup musim Dewa 19 itu mengenakan jas dan blangkon hitam, mirip dengan kostum yang dia kenakan saat sidang dakwaan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menyapa awak media Dhani bersama dengan rekannya, sempat mengacungkan salam dua jari.

"Artinya Pilih Prabowo 02 ini namanya," kata Dhani sambil tertawa saat menjawab maksud acungan tangannya itu.

Aksi Dhani tersebut tidak diikuti oleh anaknya, Dul. Dia hanya mengacungkan salam lima jari, yang menurut penuturannya berarti Pancasila.

"Saya pancasila aja," ucap Dul.

Dhani mengatakan apapun putusan hakim hari ini adalah kemenangan bagi dirinya. Dia tidak menganggap kasusnya ini adalah masalah besar.

"Apapun keputusannya itu adalah kemenangan saya," kata dia.

Sementara itu, pengacara Dhani Ali Lubis optimistis kliennya divonis tidak bersalah. Pasalnya, menurut dia ujaran kebencian yang ditujukan kepada salah satu golongan tidak terbukti.

"JPU tidak bisa membuktikan Mas Dhani ini melakukan ujaran kebencian terhadap siapa, Apakah pendukung penista agama atau pendukung Ahok?" paparnya.

"Karena berdasarkan twit Mas Dhani menyebutnya pendukung penista agama sementara pengakuan terlapor dia itu bukan pendukung penista agama," ujar Ali.

Dhani saat sidang tuntutan dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dhani didakwa telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya JPU menyebut Dhani terbukti secara sah telah bersalah, karena menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.

"Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa. (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER