"Apapun keputusannya adalah jalan yang harus dilalui," ujar Dhani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Dhani tiba di PN Jaksel bersama istrinya, Mulan Jameela dan anak ketiganya Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Pentolan grup musim Dewa 19 itu mengenakan jas dan blangkon hitam, mirip dengan kostum yang dia kenakan saat sidang dakwaan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pancasila aja," ucap Dul.
Dhani mengatakan apapun putusan hakim hari ini adalah kemenangan bagi dirinya. Dia tidak menganggap kasusnya ini adalah masalah besar.
Sementara itu, pengacara Dhani Ali Lubis optimistis kliennya divonis tidak bersalah. Pasalnya, menurut dia ujaran kebencian yang ditujukan kepada salah satu golongan tidak terbukti.
"JPU tidak bisa membuktikan Mas Dhani ini melakukan ujaran kebencian terhadap siapa, Apakah pendukung penista agama atau pendukung Ahok?" paparnya.
"Karena berdasarkan twit Mas Dhani menyebutnya pendukung penista agama sementara pengakuan terlapor dia itu bukan pendukung penista agama," ujar Ali.
Dalam tuntutannya JPU menyebut Dhani terbukti secara sah telah bersalah, karena menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.
"Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa. (sah/wis)