Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah selama kurang lebih 45 menit diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, politikus Partai Gerindra
Ahmad Dhani Prasetyo keluar dengan rekah senyumnya. Musikus
Dewa 19 itu tidak ditahan dan dibolehkan pulang.
"Saya enggak ditahan bukan karena saya Iron Man, bukan karena ada penangguhan. Karena memang tidak ditahan," kata Dhani kepada wartawan usai melakukan proses administrasi berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (17/1).
Berkas tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' yang menjerat Dhani dilimpahkan ke Kejari Kota Surabaya. Dhani menyebut, hal itu bukan lantaran dirinya menempuh langkah penangguhan penahanan agar tak ditahan Kejari Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani menekankan pasal yang menjeratnya memang tak mengharuskan ia untuk menjalani hukuman penjara, di tengah proses hukum berlangsung, atau di saat belum adanya putusan resmi pengadilan.
"Bukan karena saya kebal hukum, bukan. Karena memang empat tahun ancaman paling umumnya," kata dia.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Dhani terancam akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 tentang Undang-undang ITE, terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman empat tahun penjara.
"Tidak ada penangguhan penahanan, sudah saya jelaskan pasal 27 ayat 3 itu ancamannya di bawah empat tahun jadi tidak ada penahanan. Jangan salah kutip lagi
lho," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, per hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Ahmad Dhani Prasetyo.
"Tadi ada beberapa (barang bukti) transkrip vlog, yang dia lakukan, kemudian yang bersangkutan cukup kooperatif sehingga tadi berjalan dengan lancar," kata dia.
Dhani, kata Didik, akan didakwa melanggar pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, dan denda maksimal Rp 750 juta.
Lantaran ancaman hukumannya hanya maksimal selama empat tahun, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap aktivis
#2019GantiPresiden tersebut.
Menurut Didik, pasal 21 ayat 4, UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebut salah satu syarat melakukan penahan adalah bisa memenuhi syarat objektif, yakni ancamannya lima tahun atau lebih.
Selanjutnya, kata Didik, dalam waktu dekat, perkara Dhani ini akan segera dilimpahkan oleh tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kalau batas waktu pelimpahan (ke PN Surabaya) itu kalau tidak ditahan ya, tapi kita punya SOP maksimal 15 hari dari tahap II ini," pungkas dia.
(frd/dal)