Jakarta, CNN Indonesia -- Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus
Polda Metro Jaya menangkap ISP, pelaku tindak pidana
penipuan dan penggandaan uang dengan mencatut nama Presiden
Joko Widodo, Yenny Wahid, dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoe Sudibjo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ISP (39) diringkus pada Jumat (26/1) di rumahnya, Kampung Jati Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Argo, ISP merupakan seorang pengangguran.
"Tersangka ISP menjanjikan pinjaman uang yang bersumber dana dari Yenny Wahid, Hary Tanoe, dan Pak Jokowi untuk masyarakat dan untuk mendapatkan uang itu masyarakat harus membayar uang administrasi sebesar Rp500.000 sampai dengan Rp650.000," kata Argo di Jakarta, Senin (28/1).
Argo menjelaskan, dalam aksinya tersangka mengatakan akan meminjamkan uang sebesar Rp15 juta kepada para korban. Jika tertarik, mereka harus membayar biaya administrasi terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Argo, jika Jokowi kembali terpilih sebagai presiden dalam Pilpres 2019, uang pinjaman tersebut tidak usah dikembalikan kepada tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari 14 orang yang mengaku sebagai korban ISP pada 24 Januari lalu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di rumah tersangka yakni satu KTP, satu unit handphone, dan dua kartu ATM.
Argo mengatakan, kasus ini diketahui berawal dari sebuah video yang sempat
viral di media sosial di mana terdapat seseorang yang mengatakan ada 9 orang ibu-ibu di daerah Manggarai, Jakarta Selatan telah ditipu oleh ISP dan memiliki bukti kuitansi pembayaran.
Di dalam video itu, tersangka menjelaskan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan pinjaman sebesar Rp15 juta dan apabila Jokowi kembali terpilih sebagai presiden, korban tak perlu mengembalikan uang tersebut.
Dalam aksinya, tersangka ISP berpura-pura melakukan survei terhadap rumah dan usaha korban serta meminta fotokopi identitas, surat keterangan dari kelurahan dan mendokumentasikan usaha para korban.
Lalu, setelah korban menyerahkan uang, tersangka menjanjikan pinjaman tersebut cair pada akhir Desember 2018.
Menurut Argo, total kerugian sementara yang dialami para korban sebesar Rp10 juta.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
(din/dea)