Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa
kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo sudah menyiapkan antisipasi perlawanan hukum melalui banding usai mendengar putusan dari Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani Divonis satu tahun enam bulan penjara lantaran terbukti melanggar aturan dalaml UU ITE dan KUHP.
"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme kalau kita memang tidak puas ya kita upaya hukum banding jadi," ujar Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Hal ini diamini oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko. "Satu hari pun dinyatakan bersalah kami akan banding," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim telah memerintahkan penggawa gurp band Dewa 19 itu untuk langsung ditahan. Dhani pun usai sidang vonis digelandang ke mobil tahanan bersama dengan kedua pengacaran dan ketiga, Abdul Qodir Jaelani alias Dul.
Dhani langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakata Pusat. "
On the way ke Cipinang. Dibawa ke Cipinang," ujar Dhani lainnya, Ali Lubis.
Hendarsam menganggap putusan yang dijatuhkan kepada Dhani adalah putusan balas dendam. Ia membandingkan putusan tersebut dengan hukuman yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena kasus serupa.
Diketahui Ahok divonis dua tahun penjara karena pernyataannya soal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Putusan tersebut, kata Hendarsam, terkesan ingin menyamakan status Dhani dengan Ahok dalam kasus masing-masing.
"Jelas sekali bahwa tendensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ. Korbannya adalah dari pihak sana adalah Pak Ahok, di pihak sini adalah Ahmad Dhani, jadi satu-satu," ujar Hendarsam.
 Ahmad Dhani dijemput mobil tahanan menuju Rutan Cipinang. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Hendarsam menganggap putusan untuk Dhani tidak jelas lantaran majelis hakim tidak menguraikan secara detil hal yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian.
"Jadi multitafsir, subjektif. Ini akan jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya jadi pasal karet. Hakim hanya akan melihat bahwa ini masuk, yang ini tidak. Tapi tidak ada alasan argumentatif secara hukum apakah perbuatan itu secara akademik, secara unsur-unsur memenuhi atau tidak," kata Hendarsa
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani divonis telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(sah/gil)