Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan rapat tersebut membahas salah satu pertanyaan dari Komisi III DPR RI kepada KPK terkait kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penanganan berbagai kasus korupsi.
Febri menyampaikan kendala yang dialami dalam menangani kasus-kasus korupsi, salah satunya adalah perihal regulasi, yakni dibutuhkannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut Febri, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003, standar tersebut telah disahkan.
Hal ini, lanjut Febri, merupakan jawaban dari beberapa pertanyaan dan topik pembahasan yang disampaikan Komisi III DPR terhadap KPK.
Diantaranya, pencapaian kinerja dan kendala yang dialami KPK selama tahun 2018, rencana dan target yang akan dijadikan prioritas KPK di 2019, implementasi Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dan penjelasan terkait implementasi Road Map 2017-2022 dan evaluasinya dalam memerangi korupsi.
KPK juga menguraikan pentingnya implementasi Stranas Pencegahan Korupsi terkait penanggung jawab dan perannya. Selain itu KPK juga menjelaskan 11 strategi apa yang akan digunakan kedepannya.
"Urgensi Stranas PK dengan penanggungjawab tertinggi Tim Nasional PK berada pada Presiden RI, hingga peran Kementerian dan Lembaga yang bertugas sebagai Pengarah, Pengurus Harian dan Pelaksana tugas," jelas Febri.
"Diuraikan juga 11 target aksi Stranas PK, serta, rencana Aksi 2019-2020," tambahnya.
KPK pun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan penegak hukum agar memiliki kesadaran bersama dalam mencegah tindak pidana korupsi.
"IPK Indonesia yang masih berada pada angka 37 di tahun 2018, kami harap terdapat kesadaran bersama, bahwa peningkatan IPK Indonesia adalah tanggung jawab kita semua," ujarnya. (ani/fea)