Jakarta, CNN Indonesia -- Kapal perang Jajaran Komando Armada I (
Koarmada I)
TNI Angkatan Laut, KRI Pulau Rusa-726, berhasil menangkap kapal ilegal di Perairan Tanjung Balai Asahan, pada Sabtu (26/1). Kapal bernama KM. Sukses Makmur, GT 98 No.170/Ppo, itu tidak dilengkapi Izin Usaha Pengangkutan.
Kapal itu ditemukan pada posisi kontak 03 08' 786'' U - 099 53' 210'' T saat KRI Pulau Rusa-726 berpatroli sektor di Perairan Tanjung Balai Asahan. Kapal tersebut dikejar lalu ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap muatan, kru, dan dokumen.
Kapal yang ditangkap diketahui dimiliki oleh warga Indonesia bernama Hendri Wijaya. Anak Buah Kapal (ABK) tercatat 9 orang termasuk nahkoda, bermuatan pasir, garam, dan barang kelontong, serta berlayar dari Tanjung Balai Asahan dengan tujuan Bagan Siapi-Api Pulau Halang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan resmi TNI AL, dari hasil pemeriksaan ditemukan kapal ilegal tersebut setidaknya melakukan tiga pelanggaran.
Pelanggaran pertama yaitu tidak memiliki Surat Ijin Trayek (melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 4 jo Pasal 288 dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 200 juta).
Kedua, tidak memiliki radio (melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 131 ayat 2 jo Pasal 307 dengan pidana 2 tahun dan denda 300 juta).
Ketiga, tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan (melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 33 jo 290 dengan pidana 1 tahun dan denda 200 juta).
Pada kapal tersebut ditemukan dokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan dan Pengangkut Ikan, namun telah kedaluwarsa. Sedangkan guna kapal itu telah berubah menjadi kapal angkut.
Kapal ilegal itu telah dibawa ke pangkalan terdekat, yaitu Lanal Tanjung Balai Asahan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
(fea)