Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andi Syamsul Bakhri melaporkan dua petinggi
tabloid Indonesia Barokah ke
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dua orang yang dilaporkan itu ialah Moch Shaka Dzulkarnaen selaku Pemimpin Umum dan Ichwanuddin selaku Pemimpin Redaksi.
Dalam laporannya, Andi menduga dua sosok itu melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Andi mengatakan dua orang itu dilaporkan untuk menstimulan pihak kepolisian mengungkap aktor intelektual di balik peredaran tabloid Indonesia Barokah.
"[Dua sosok itu dilaporkan] karena itu yang tertulis di tabloid. Sebenarnya ini stimulan saja," kata Andi saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (29/1).
Laporan itu diterima dalam nomor LP/B/0120/I/2019/BARESKRIM tertanggal 29 Januari 2019.
Lebih jauh, Andi menduga ada sosok yang mendanai peredaran tabloid Indonesia Barokah. Menurut dia, masifnya peredaran tabloid Indonesi Barokah di sejumlah masjid dan pondok pesantren mustahil terjadi tanpa dukungan dana yang besar.
"Masifnya mereka kirim ke pondok pesantren dan masjid dengan biaya pengiriman miliaran rupiah tak mungkin dua orang itu kirim. Jadi saya menduga ada orang di baliknya yang punya biaya besar," tutur Andi.
Tabloid Indonesia Barokah beredar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tabloid ini sempat menggegerkan karena dianggap menyudutkan salah satu calon.
Konten di dalam Indonesia Barokah memiliki tendensi terhadap Prabowo-Sandi. Salah satunya
headline 'Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?'. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi telah mengadukannya ke Dewan Pers dan kepolisian.
Dewan Pers mempersilakan kepolisian untuk mengusut dugaan pidana di balik persebaran Indonesia Barokah, karena menilai tabloid itu bukan produk jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mts/dea)