Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 11.732 eksemplar tabloid
Indonesia Barokah di Jambi dan Aceh disebut sudah ditahan oleh kantor pos setempat. Pengiriman tabloid itu disebut tak mencantumkan nama dan alamat. Namun, paket itu diakui akan tetap dikirim karena bukan barang terlarang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengaku menahan penyebaran 2.231 amplop berisi tabloid Indonesia Barokah. Tiap amplop itu berisi tiga eksemplar tabloid. Walhasil, jumlah keseluruhannya mencapai 6.693 eksemplar.
"Sudah kami tahan bersama kepolisian dan pihak Kantor Pos supaya tidak dikirimkan ke sejumlah daerah di Jambi," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi, di Jambi, Kamis (31/1) dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 2.231 amplop itu, kata dia, telah disegel dan diamankan di gudang Kantor Pos Jambi dan tidak dikirimkan ke alamat tujuan.
Pada amplop tersebut tertera jelas alamat pengiriman yang dituju, yakni ke sejumlah pondok pesantren dan masjid di wilayah Provinsi Jambi.
Sementara, nama dan alamat pengirimnya tidak ada atau hanya tercantum SIP: Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Melati, Bekasi.
 Halaman muka salah satu edisi tabloid Indonesia Barokah. ( ANTARA FOTO/Didik Suhartono) |
Selain di Kota Jambi, lanjut Fachrul, penyebaran tabloid itu juga terdata di sejumlah daerah di provinsi Jambi. Misalnya, Kabupaten Bungo dengan jumlah yang diamankan 265 amplop, Kerinci dengan enam amplop.
Manager Operasional Kantor Pos Jambi Andi Gusdanto mengungkapkan tabloid-tabloid itu dikirim dengan dilapisi plastik tidak tembus pandang dan dibungkus amplop yang membuatnya sekilas terlihat seperti surat biasa. Sedangkan alamat pengiriman tidak dicantumkan.
"Sekarang sudah disegel dan diamankan oleh Bawaslu dan kepolisian. Intinya kita terus berkoordinasi supaya ini tidak tersebar," katanya menambahkan.
Terpisah, Kantor Pos Banda Aceh menunda distribusi 5.039 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah untuk wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang. Wakil Kepala Kantor Pos Banda Aceh Irman Pradiya mengatakan penundaan distribusi itu merupakan instruksi dari pusat.
"Penundaan distribusi ini hanya untuk wilayah kerja Kantor Pos Banda Aceh meliputi, Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kota Banda Aceh," kata Irman Pradiya.
Irman mengakui pihaknya tidak mengetahui sampai kapan penundaan pendistribusian paket Indonesia Barokah itu. Apalagi, paket kiriman berisi tabloid tersebut hingga kini belum ada penetapan sebagai barang terlarang atau tidak.
 Alamat tabloid Indonesia Barokah di Pondok Melati, Bekasi, hanya berupa gang kosong dan pemukiman warga. ( CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
"Sepanjang biaya pengiriman paket tersebut sudah dilunasi, kami tetap akan kirim ke tempat tujuan. Kecuali barang terlarang seperti narkoba dan lainnya yang sudah diatur. Sedangkan untuk tabloid ini, kami hanya menahan distribusinya hingga ada instruksi pimpinan," kata Irman Pradiya.
(arh/sur)