Perantara Suap Anggota DPR Divonis 4 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 04 Feb 2019 20:04 WIB
Perantara suap anggota DPR Amin Santono, Eka Kamaludin, divonis empat tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5,5 tahun penjara.
Eks politikus Partai Demokrat Amin Santono (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perantara suap eks anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan, Senin (4/2).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp158 juta subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan hakim, Eka terbukti menjadi perantara bagi Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Eka juga turut menerima bagian sebesar Rp185 juta.

"Uang yang diteirma pribadi terdakwa sejumlah Rp185 juta sehingga unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan," katanya.

Dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota terkait unsur penyelenggara negara. Eka dianggap tak termasuk penyelenggara negara karena bekerja sebagai konsultan dan pekerjaan swasta dengan mengajar di pondok pesantren.

Hakim juga tak mengabulkan permohonan Eka sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Padahal, permohonan JC itu telah mendapat rekomendasi dari jaksa penuntut umum.

"Selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan jujur tapi terdakwa tidak cukup signifikan membongkar pihak lain dan mengembalikan keuangan negara," ucap hakim.

Jaksa sebelumnya mendakwa Eka menerima uang dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

Uang tersebut diberikan agar Amin, melalui Eka dan Yaya, mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Selain itu, jaksa menyebut uang diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2018.

(psp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER