Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

CNN Indonesia
Senin, 04 Feb 2019 20:31 WIB
Bawaslu menyebut syarat materil terkait kampanye di luar jadwal adalah kewenangan Sentra Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu).
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) didampingi calon Wakil Presiden Sandiaga Uno (kanan) menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (14/1). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Hal itu diutarakan ketua Bawaslu Abhan dalam sidang pendahuluan, Senin (4/2).

"Laporan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Abhan.

Diketahui, Prabowo dilaporkan oleh kelompok Kebangkitan Indonesia Baru atas dugaan kampanye di luar jadwal, yakni ketika mantan Danjen Kopassus itu berpidato di Jakarta Convention Center (JCC) dan disiarkan langsung oleh media massa. Seperti aturan pemilu, kampanye di media massa sendiri baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bawaslu menganggap laporan Kebangkitan Indonesia Baru hanya sebatas memenuhi unsur formil. Sementara unsur materiil tidak terpenuhi karena kampanye di luar jadwal adalah kewenangan Sentra Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu). Atas alasan itu Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti.

Perwakilan Tim hukum Kebangkitan Indonesia Baru Benny Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya akan terus memantau proses hukum selanjutnya yang kini sudah dilimpahkan ke Gakkumdu.

"Kami tetap berkeyakinan pasangan calon nomor urut 02 melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal," tutur Benny.


Sebelumnya, Prabowo Subianto menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Jakarta pada 14 Januari lalu. Dia menyampaikan visi dan misinya sebagai calon presiden dalam tajuk 'Indonesia Menang'. Sejumlah stasiun televisi swasta menayangkan acara tersebut. Ada pula yang menyiarkan secara langsung.

Merespons banyak tayangan media massa terhadap kampanye itu, kelompok atas nama Kebangkitan Indonesia Baru menilai Prabowo melakukan kampanye di media massa di luar jadwal. Alasannya, karena kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April mendatang.

Prabowo dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran Pasal 276 Ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pidato Prabowo Subianto bertajuk 'Indonesia Menang' merupakan bentuk kampanye. Hal itu diungkapkan Hasyim seusai dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan curi start kampanye di televisi.

"Kalau Pak Prabowo itu, Pak Prabowo kampanye di hadapan para pendukungnya, bentuk kampanyenya tatap muka karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka," kata Hasyim di Kantor Bawaslu beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga dimintai keterangan terkait pidato calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. Jokowi juga diduga melakukan curi start kampanye lewat program 'Visi Presiden'. Namun berbeda dari kasus Prabowo, Hasyim menilai pidato Jokowi bukan bentuk kampanye karena ia berbicara dalam kapasitas Presiden RI.

"Kalau Pak Jokowi itu menyampaikannya sebagai apa? Sebagai presiden ya. Yang bisa kampanye itu paslon makanya harus dilihat konteksnya ketika pidato itu, sebagai presiden atau paslon," ucap Hasyim menjelaskan.

[Gambas:Video CNN]

(bmw/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER