
Komisi VIII DPR Sisir Pasal-Pasal Multitafsir di RUU PKS
Selasa, 05 Feb 2019 05:53 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi VIII DPR TB Hasan Ace Syadzily menyebut pihaknya dan pemerintah segera menyisir pasal-pasal dalam Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang berpotensi multitafsir dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Jangan sampai dari pasal-pasal yang ada tersebut bisa menimbulkan tafsir yang berbeda-beda," kata dia, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).
Ace mencontohkan penafsiran yang keliru tersebut seperti tudingan agenda melegalkan hubungan seksual sesama jenis lewat RUU itu.
Sebelumnya, penolakan terhadap RUU PKS, salah satunya, datang dari petisi daring di situs change.org yang diinsiasi oleh Maimon Herawati. Ia menyebut RUU PKS dianggap mendukung perzinahan. Sebab, katanya, aturan itu tidak mencantumkan klausul tentang aktivitas seksual yang melanggar agama.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara, menyebut penolakan terhadap RUU ini terlalu dini karena pembahasan masih berlangsung.
"Jadi kalau dikatakan menolak, justru ini terlalu prematur karena kita belum masuk tahap pengesahan. Justru masih pembahasan," jelas
Dalam tahap pembahasan ini, Sara menuturkan ada berbagai pihak yang diajak berdiskusi, mulai dari tokoh agama, akademisi, psikolog, hingga tenaga medis. Ia berpendapat jalan menuju pengesahan cukup panjang.
"Dalam artian pasal per pasalnya tuh belum. Nanti kan ada pembahasan Panja DPR, baru Panja DPR dengan pemerintah. Belum sampai situ," imbuhnya.
Sara pun mengaku sudah menemui penolak RUU tersebut untuk menjelaskan maksud dari rancangan peraturan tersebut. Sara bahkan mempersilakan Maimon dan penolak RUU PKS lainnya agar terus memberi masukan.
"Kalau memang dalam RUU tersebut ada kata-kata yang multitafsir, nah itu kita kerja keras ke depan. Tantangan kita untuk memastikan bersama pakar bahasa untuk memastikan tidak ada pasal-pasal yang multitafsir," pungkas dia.
Sebelumnya, pakar hukum Jay Tambunan menilai draf RUU PKS masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa dimanfaatkan untuk menjatuhkan harkat dan martabat orang lain.
"Jangan sampai nanti ada motivasi dari orang-orang tertentu menggunakan, kalau RUU ini dijadikan Undang-undang, mendeskreditkan laki-laki," ujarnya.
(arh/arh)
"Jangan sampai dari pasal-pasal yang ada tersebut bisa menimbulkan tafsir yang berbeda-beda," kata dia, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).
Ace mencontohkan penafsiran yang keliru tersebut seperti tudingan agenda melegalkan hubungan seksual sesama jenis lewat RUU itu.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara, menyebut penolakan terhadap RUU ini terlalu dini karena pembahasan masih berlangsung.
"Jadi kalau dikatakan menolak, justru ini terlalu prematur karena kita belum masuk tahap pengesahan. Justru masih pembahasan," jelas
Lihat juga:Komnas Perempuan: RUU PKS Bukan Pro-Zina |
"Dalam artian pasal per pasalnya tuh belum. Nanti kan ada pembahasan Panja DPR, baru Panja DPR dengan pemerintah. Belum sampai situ," imbuhnya.
Sara pun mengaku sudah menemui penolak RUU tersebut untuk menjelaskan maksud dari rancangan peraturan tersebut. Sara bahkan mempersilakan Maimon dan penolak RUU PKS lainnya agar terus memberi masukan.
Sebelumnya, pakar hukum Jay Tambunan menilai draf RUU PKS masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa dimanfaatkan untuk menjatuhkan harkat dan martabat orang lain.
"Jangan sampai nanti ada motivasi dari orang-orang tertentu menggunakan, kalau RUU ini dijadikan Undang-undang, mendeskreditkan laki-laki," ujarnya.
(arh/arh)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK