"Jangan sampai dari pasal-pasal yang ada tersebut bisa menimbulkan tafsir yang berbeda-beda," kata dia, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).
Ace mencontohkan penafsiran yang keliru tersebut seperti tudingan agenda melegalkan hubungan seksual sesama jenis lewat RUU itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara, menyebut penolakan terhadap RUU ini terlalu dini karena pembahasan masih berlangsung.
Lihat juga:Komnas Perempuan: RUU PKS Bukan Pro-Zina |
"Dalam artian pasal per pasalnya tuh belum. Nanti kan ada pembahasan Panja DPR, baru Panja DPR dengan pemerintah. Belum sampai situ," imbuhnya.
Sara pun mengaku sudah menemui penolak RUU tersebut untuk menjelaskan maksud dari rancangan peraturan tersebut. Sara bahkan mempersilakan Maimon dan penolak RUU PKS lainnya agar terus memberi masukan.
Sebelumnya, pakar hukum Jay Tambunan menilai draf RUU PKS masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa dimanfaatkan untuk menjatuhkan harkat dan martabat orang lain.
"Jangan sampai nanti ada motivasi dari orang-orang tertentu menggunakan, kalau RUU ini dijadikan Undang-undang, mendeskreditkan laki-laki," ujarnya.
(bin/arh)