Amin dinilai terbukti menerima suap dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast untuk mengupayakan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2018 bagi kedua daerah itu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Santono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim M Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa Amin Santono menjalani pidana pokok," kata hakim M Arifin.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT kasus Amin Santono. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun kurungan," ucap hakim M Arifin.
Uang pengganti Rp1,6 miliar itu adalah potongan dari total suap Rp3,3 miliar. KPK sendiri sudah menyita Rp400 juta dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Amin. Dari total Rp3,3 miliar itu, sebanyak Rp475 juta diberikan kepada Eka, dan Rp300 juta kepada Yaya.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Amin Santono disebut mengupayakan tambahan anggaran itu bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin.
[Gambas:Video CNN]
Amin kemudian meminta fee 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin Santono sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen.
Sebelumnya, Amin Santono diberhentikan tidak dengan hormat dari Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK.
(psp/arh)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT kasus Amin Santono. (