Amin Santono Divonis 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

CNN Indonesia
Senin, 04 Feb 2019 21:32 WIB
Eks kader Demokrat Amin Santono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta dicabut hak politiknya karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar.
Eks kader Demokrat Amin Santono divonis 8 tahun penjara. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar dalam upayanya meloloskan tambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang.

Amin dinilai terbukti menerima suap dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast untuk mengupayakan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2018 bagi kedua daerah itu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Santono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim M Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang terdiri atas M Arifin, Rustiono, Bambang Hermanto, Sofialdi dan Agus Salim itu juga mencabut hak politik Amin Santono.

"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa Amin Santono menjalani pidana pokok," kata hakim M Arifin.

Hakim juga memerintahkan Amin membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar, atau lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT kasus Amin Santono.Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT kasus Amin Santono. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1,6 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap hakim.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun kurungan," ucap hakim M Arifin.

Uang pengganti Rp1,6 miliar itu adalah potongan dari total suap Rp3,3 miliar. KPK sendiri sudah menyita Rp400 juta dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Amin. Dari total Rp3,3 miliar itu, sebanyak Rp475 juta diberikan kepada Eka, dan Rp300 juta kepada Yaya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Amin 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,8 miliar subsider dua tahun kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Amin Santono disebut mengupayakan tambahan anggaran itu bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin.

[Gambas:Video CNN]
Amin kemudian meminta fee 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin Santono sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen.

Sebelumnya, Amin Santono diberhentikan tidak dengan hormat dari Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK.

(psp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER