Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat membuka pendaftaran seleksi hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan hakim Aswanto dan Wahiduddin Adams yang masa jabatannya akan berakhir pada Maret mendatang.
Berbeda dengan seleksi hakim MK sebelumnya, kedua hakim itu harus mendaftar jika ingin memperpanjang masa jabatan sebagai hakim MK.
"Kedua hakim MK perlu mendaftar lagi, tapi prosesnya agak berbeda. Titik fokus mereka adalah evaluasi kinerja dan rekam jejak terkait moralitas," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Senin (14/1).
Sesuai ketentuan UU MK, masa jabatan hakim konstitusi dalam satu periode adalah lima tahun. Seorang hakim konstitusi berhak memperpanjang jabatan untuk satu kali lagi periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengatakan, proses seleksi hakim Aswanto dan Wahiduddin berbeda dengan seleksi hakim Arief Hidayat. Saat itu, Arief tak perlu mendaftar dan hanya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan untuk kembali menjabat sebagai hakim MK.
"Kan waktu itu Pak Arief dikritisi elemen-elemen masyarakat sipil (proses seleksinya). Maka kami perbaiki dengan ubah format," katanya.
Di sisi lain, lanjut Arsul, tidak ada kesepakatan di antara fraksi-fraksi di Komisi III DPR untuk menggunakan mekanisme seperti proses seleksi pada Arief.
"Jadi kita sepakat untuk melakukan proses pendaftaran biasa," tuturnya.
Sementara itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tak berwenang mengatur proses seleksi hakim MK. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPR.
Dalam UU MK, kata Fajar, juga tak diatur secara rinci mekanisme seleksi hakim MK.
"Di UU hanya diatur seleksinya transparan, akuntabel, dan partisipatif. Mekanisme selebihnya diserahkan pada lembaga yang mengajukan hakim konstitusi," ucap Fajar.
Pendaftaran hakim MK telah dibuka sejak 11 Januari dan akan ditutup pada 18 Januari 2019. Pendaftaran ini merupakan bagian dari proses seleksi hakim MK mengingat masa jabatan Aswanto dan Wahiduddin akan segera habis pada Maret mendatang. Kedua hakim yang berasal dari usulan DPR itu telah menjabat sejak 2014.
Proses perpanjangan masa jabatan Arief saat itu sempat dikritik karena dinilai tak dilakukan secara terbuka dan transparan. Komisi III DPR dianggap semestinya bisa membuat pengumuman terbuka terkait pembukaan seleksi hakim MK.
(pris/has)