Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR
Eni Maulana Saragih mengatakan terdakwa kasus
korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham seharusnya juga mendapatkan bagian dalam pemenangan proyek PLTU Riau-1.
Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar menjanjikan US$ 1,5 juta dan saham kepada Eni apabila mau membantu pengusaha Johannes B Kotjo dalam proyek tersebut.
Sementara itu, kata Eni, Idrus tidak dijanjikan apapun oleh Setnov. Padahal menurut dia, Idrus yang kala itu menjabat sekjen, bekerja lebih keras untuk partai. Eni menilai Idrus seharusnya juga mendapatkan
fee yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Idrus sekjen besar, kerja buat partai siang malam. Saya merasa kayanya ini enggak adil makanya saya bilang, 'Pak Novanto, Pak Idrus juga dapat dong'," kata Eni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/1).
Namun, kata Eni, Setnov tak ingin Idrus mengetahui soal
fee tersebut.
"Pak Novanto bilang, 'Jangan, En! Jangan! Pak Idrus jangan kasih tahu, En.' Saya merasa pak sekjen Golkar Idrus Marham ini [harus] dapat juga," ujarnya.
 Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Eni mengaku saat meminta agar Setnov juga menjanjikan
fee kepada Idrus, mantan Ketua DPR itu justru berniat memberikan jumlah yang lebih sedikit.
"En, jangan kasih tahu ini uang gede, Pak Idrus kasih uang kecil saja," kata Eni menirukan Setnov.
Idrus MengingatkanPada sidang itu, Eni mengatakan Idrus pernah mengingatkan dirinya agar berhati-hati ketika berurusan dengan Setnov.
"Yang pasti Pak Idrus selalu bilang harus hati-hati," kata Eni.
Saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK mengapa harus berhati-hati, Eni menjawab Idrus mungkin khawatir ada hal yang tidak baik apabila berurusan dengan Setnov.
"Mungkin Pak Idrus tahu Pak Setya Novanto seperti apa atau suka bagaimana. 'Hati-hati, nanti kalau ada apa-apa, kamu saja yang disalahkan'" kata Eni.
 Terdakwa Idrus Marham menjalani sidang perdana kasus suap PLTU Riau di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
Eni mengaku selalu bercerita kepada Idrus tentang berbagai macam urusan. Temasuk soal permintaan bantuan kepada Kotjo untuk memenangkan proyek PLTU Riau-1.
"Dari awal saya sudah di-
warning [oleh Idrus]," ujar Eni.
Kesaksian Eni disampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham selaku mantan Sekjen Partai Golkar. Dalam kasus ini Idrus didakwa menerima suap Rp2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatannya bersama Eni.
Jaksa mendakwa, pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Dalam kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Kotjo untuk memuluskan proyek tersebut. Kotjo sendiri telah divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim.
(ani/pmg)