Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara pada pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya terbukti menerima
suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati
Lampung Tengah, Mustafa.
"Menjatuhkan pidana selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto saat membacakan amar putusan, Senin (4/2).
Selain menerima suap, jaksa menyatakan Yaya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,5 miliar, US$55 ribu dan Sin$325 ribu.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Yaya telah berterus terang selama proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang itu diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2018.
Amin kemudian bekerja sama dengan Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Kemenkeu.
Dalam perkara ini Amin juga telah divonis yakni delapan tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan putusan mencabut hak memilih dan dipilih Amin.
(pris/ayp)