Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (
BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta pemerintah segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE). Menurut dia, aturan itu disebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan karena ada beberapa 'pasal karet'.
"UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo-Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2) malam.
Dahnil juga menuding, saat ini mayoritas korban UU ITE yang berujung pada pidana justru masyarakat awam dan kalangan aktivis, sementara pelapornya mayoritas dari pejabat negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pejabat publik yang kemudian merasa martabatnya terganggu dengan kritik, bisa menggunakan undang-undang ini untuk menjerat siapa pun," kata dia.
"Data kita lebih dari 35 persen pelapor undang-undang ITE itu adalah pejabat negara. Ini sinyal sederhana bahwa undang-undang ITE menjadi alat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita punya kecenderungan anti kritik," lanjutnya.
Lebih lanjut kata dia, sejak disahkan pada 2008 lalu UU ITE pun makin banyak memakan korban.
"Puncaknya adalah tahun 2016 ada 84 kasus dan tahun 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kita adalah merevisi UU ITE. Kita ingin stop pembungkaman publik, dan kriminalisasi," kata Dahnil.
(tst/ayp)