Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (
Kejati Jatim) memastikan tetap akan melakukan pemindahan penahanan terhadap
Ahmad Dhani Prasetyo dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Sebelumnya pemindahan terdakwa UU ITE itu disebutkan batal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan kader Partai
Gerindra itu tetap dipindah walau pelaksanaannya diundur menjadi Kamis (7/2) esok.
"Bukan batal sih, kita pindahkan ke Rutan Medaeng, tapi besok," kata Richard, saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemindahan penahanan Musikus Dewa diklaim sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, demi mempermudahan proses persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' yang tengah menjeratnya.
Keputusan itu, kata dia, juga telah disetujui oleh dua instansi yang berwenang yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Penetapannya sudah ada di Pengadilan Tinggi, bahwa kita bisa membawa Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, sampai sidang ini selesai, sepanjang perkara ini" ucapnya.
Soal teknis pemindahan Ahmad Dhani ini, ujar Richard, pihaknya bakal menjemput suami Mulan Jameela itu di Rutan Cipinang untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu, persis setelah persidangan usai, kata dia, Ahmad Dhani kemudian dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani penahanan.
"Besok, kita pakai transportasi yang tercepat, pesawat, untuk kita bawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa, selesai sidang, kita bawa ke Rutan Medaeng," kata dia.
Selanjutnya, di persidangan-persidangan berikutnya, Ahmad Dhani bakal dijemput dari Rutan Medaeng dan dikembalikan ke tahanan yang sama. Hal itu sesuai sebagaimana keputusan majelis hakim.
"Sidangnya besok jam 9, selesai kita bawa lagi, begitu terus sampai sidang habis, sampai perkara selesai. Selanjutnya berapa lama dia di situ ya tergantung hakim," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, menyebutkan kliennya itu batal bertolak ke Surabaya hari ini. Aldwin mengatakan kliennya bakal berangkat dengan hanya untuk mengikuti persidangan, bukan pemindahan penahanan.
"Jadi Mas Dhani tidak dipindahkan ke Rutan Surabaya, dia hanya menghadiri sidang. Setelah sidang, beliau langsung balik ke Jakarta," ucap Aldwin.
Alasan pembatalan pemindahan ini kata Aldwin, lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tak punya kewenangan untuk menahan kliennya.
"Jaksa itu meminjam, tidak kewenangan menahan, memimjam ke rutan Cipinang, maka ketika sidang selesai, seharusnya ya balik lagi," kata dia.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memastikan jadwal sidang perdana Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', digelar 7 Februari 2019.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan PN Surabaya juga sudah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Tiga hakim sudah kami tetapkan antara lain Anton, Rohmad dan Syafrudin, semuanya akan menyidangkan kasus yang menjerat atas nama Ahmad Dhani Prasetyo," katanya, Jumat (1/2).
[Gambas:Video CNN] (frd/ain)