Hal itu menanggapi upaya Pemprov Papua yang melaporkan balik dua pegawai KPK yang diduga dianiaya saat datang ke rapat Pemprov Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, belum lama ini.
"Siapapun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ada," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Selasa (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan atau hanya bisa diproses atas laporan orang yang dirugikan.
"KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum terhadap Pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya," ujar Febri.
"KPK memastikan setiap resiko yang diterima pegawai dalam menjalankan tugasnya, merupakan tanggungjawab KPK secara kelembagaan, baik medis, keamanan ataupun pendampingan hukum," ia menambahkan.
Di sisi lain, Febri menyampaikan pimpinan KPK sudah menjenguk salah satu dari dua pegawai KPK bernama Gilang yang menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur. Ia berkata Gilang belum bisa pulang karena masih butuh perawatan usai menjalani operasi di bagian hidung dan di sekitar mata sebelah kiri.
Febri juga menyampaikan pegawai KPK yang menjadi korban pemukulan sudah menjalani visum dan rekam medis. Nantinya, dua dokumen itu akan menjadi bahan pembuktian atas laporan pihaknya.
"Untuk pertanyaan siapa yang melakukan penganiayaan, tentu akan lebih baik jika kita mempercayakan hal tersebut pada tim Polri yang sudah mulai bekerja," ujar Febri.
[Gambas:Video CNN]
(jps/dal)