Penggerebekan tersebut dilakukan karena toko-toko tersebut diketahui menjual obat dalam daftar golongan G tanpa izin edar, yakni Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl dan Double LL. Dari tempat-tempat itu, petugas menyita 13.003 butir obat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan tindak pidana kesehatan ini bermula dari kasus penangkapan penyalahgunaan obat di Polsek Kembangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata kegiatan ini enggak hanya di Kembangan tapi di seluruh DKI, makanya kemarin kita lakukan penyelidikan dan kita menemukan tujuh TKP [Tempat Kejadian Perkara] di lima wilayah DKI Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).
Para tersangka kasus peredaran obat tanpa izin. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
Kepada polisi, lanjutnya, pelaku mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut mereka peroleh dari tenaga penjual obat dengan harga Rp10.000-25.000 untuk setiap bungkus yang berisi lima butir obat.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menahan tujuh tersangka yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Di sisi lain, perwakilan BPOM DKI Jakarta Zulfikar menuturkan penggunaan atau konsumsi obat-obatan tersebut tanpa resep dokter dalam memicu ketergantungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan jajaran kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti obat tanpa izin edar. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
"Dampaknya kalau dipergunakan jadi obat penenang lama-lama kecanduan juga, ini kalau dikonsumsi 5-6 [butir] bisa berdampak halusinasi, kalau dengan resep dokter ya enggak," ujar Zulfikar. (dis/arh)
Para tersangka kasus peredaran obat tanpa izin. (
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan jajaran kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti obat tanpa izin edar. (