Hal ini dikatakannya usai pemeriksaan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut terkait kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM).
Ijeck dimintai keterangannya sebagai saksi lantaran pernah menjabat sebagai salah satu direksi di PT ALAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kaitannya dengan perusahaan, tapi kan saya cukup lama juga meninggalkan perusahaan," kata Ijeck saat menanggapi pertanyaan dari sejumlah wartawan.
Pasangan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Mungkin polisi ada hal tertentu ya, jadi penyidikan itu bisa saja dilakukan. Tapi pembuktiannya nanti. Sekarang ini kita hadir. Tidak ada dokumen yang kita sertakan," ujarnya.
Ijeck juga tak banyak berkomentar terkait kawasan hutan negara di tiga kecamatan yang diduga dialihfungsikan oleh perusahaannya tersebut.
Pemeriksaan ini sendiri mulai Kamis (7/2) pukul 10.00 WIB dan hingga malam masih berlangsung. Sekitar pukul 19.00 wib, Ijeck sempat keluar untuk melaksanakan salat magrib. Setelah salat, pemeriksaan kembali dilanjutkan.
Diketahui, penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dody, yang merupakan adik Ijeck, sebagai tersangka dalam kasus itu pada Rabu (30/1/2019). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dody ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Ilustrasi lahan sawit. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman) |
Lokasi kawasan hutan negara itu telah lama dikuasai dan diusahai oleh PT ALAM. Musa Idishah merupakan pemilik saham sekaligus Direktur dari PT ALAM.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Dody di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, dan Kantor PT Anugerah Langkat Makmur di Medan.
(fnr/arh)
Pasangan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. (
Ilustrasi lahan sawit. (