Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Polisi Agus Triatmaja mengatakan lokasi pemeriksaan Slamet bisa dilakukan di polres lain atau di Polda Jawa Tengah, Semarang. Sementara proses pemeriksaan Slamet tetap dilakukan oleh Tim Penyidik Polresta Surakarta.
Namun pihaknya masih mempertimbangkan kondisi ke depan. Dia mengatakan berdasarkan jadwal pemeriksaan lusa, polisi mendapat kabar akan ada demonstrasi di depan Polresta Surakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengantisipasi demonstrasi tersebut, polisi menyatakan bakal memberi pengawalan keamanan sesuai dengan aturan kebebasan menyampaikan pendapat. Meski demikian, para pedemo juga diminta mematuhi aturan, khususnya tidak mengganggu ketertiban umum.
Polresta Surakarta akan memeriksa Slamet Maarif sebagai tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019 pada Rabu (13/2).
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Slamet diduga melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Slamet menyampaikan ajakan mencoblos pasangan calon nomor urut dua saat berorasi di acara Tabligh Akbar Alumni 212 se-Solo Raya pada Minggu (13/1) lalu.