
Bantah Tudingan Ketua PA 212, Bawaslu Tegaskan Sesuai UU
CNN Indonesia | Senin, 11/02/2019 20:29 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah tudingan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif terkait kasusnya. Ketua Bawaslu, Abhan menegaskan pihaknya selalu bekerja berdasarkan undang-undang.
"Kami kerja atas dasar undang-undang, dan sekali lagi bahwa proses di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) tak hanya Bawaslu saja, ada kepolisian dan jaksa juga," ujar Abhan saat ditemui di Hotel Bidakara, Senin (11/2).
Slamet menilai dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut Slamet, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan gambaran ketidakadilan hukum secara gamblang di negeri ini.
Abhan menjelaskan aparat penegak hukum berhak memproses dugaan pelanggaran pidana pemilu. Namun, terkait penetapan tersangka merupakan kewenangan kepolisian.
Dia mengatakan penegakan hukum tersebut melalui proses panjang. Proses pengumpulan bukti awal, alat bukti, fakta hukum, dibahas oleh aparat penegak hukum terpadu.
"Maka ketika Gakkumdu memandang ini cukup bukti, tindak lanjutnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian," jelas Abhan.
Adapun bukti yang sudah diserahkan Bawaslu ke polisi, menurut Abhan, sudah cukup banyak. Mulai dari keterangan saksi hingga rekaman video.
Polemik ini timbul ketika Slamet berorasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB.
Atas penetapan tersangka, Slamet merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum juga penyelenggara pemilu.
"Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang," kata Slamet singkat.
Penetapan status tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 itu diketahui dari surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim di Polres Surakarta. Slamet terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Dia diduga melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Slamet menyampaikan ajakan mencoblos pasangan calon nomor urut dua saat berorasi di acara Tabligh Akbar Alumni 212 se-Solo Raya pada Minggu (13/1) lalu.
(bin/pmg)
"Kami kerja atas dasar undang-undang, dan sekali lagi bahwa proses di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) tak hanya Bawaslu saja, ada kepolisian dan jaksa juga," ujar Abhan saat ditemui di Hotel Bidakara, Senin (11/2).
Slamet menilai dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut Slamet, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan gambaran ketidakadilan hukum secara gamblang di negeri ini.
Abhan menjelaskan aparat penegak hukum berhak memproses dugaan pelanggaran pidana pemilu. Namun, terkait penetapan tersangka merupakan kewenangan kepolisian.
Dia mengatakan penegakan hukum tersebut melalui proses panjang. Proses pengumpulan bukti awal, alat bukti, fakta hukum, dibahas oleh aparat penegak hukum terpadu.
"Maka ketika Gakkumdu memandang ini cukup bukti, tindak lanjutnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian," jelas Abhan.
Adapun bukti yang sudah diserahkan Bawaslu ke polisi, menurut Abhan, sudah cukup banyak. Mulai dari keterangan saksi hingga rekaman video.
![]() |
Atas penetapan tersangka, Slamet merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum juga penyelenggara pemilu.
"Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang," kata Slamet singkat.
Penetapan status tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 itu diketahui dari surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim di Polres Surakarta. Slamet terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Dia diduga melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Slamet menyampaikan ajakan mencoblos pasangan calon nomor urut dua saat berorasi di acara Tabligh Akbar Alumni 212 se-Solo Raya pada Minggu (13/1) lalu.
ARTIKEL TERKAIT

Muchdi PR Dukung Jokowi, Berkarya Setia Dukung Prabowo
Nasional 1 minggu yang lalu
Ibu Sandiaga Tuntut Penyebar Sandiwara Uno Minta Maaf
Nasional 1 minggu yang lalu
Jokowi Hadiri Pameran dan Lelang Lukisan Tim Kampanye
Nasional 1 minggu yang lalu
Charta Politika: PDIP dan Gerindra Dominasi Suara DKI
Nasional 1 minggu yang lalu
Lelang Lukisan untuk Dana Kampanye Jokowi
Nasional 1 minggu yang lalu
Bawaslu Kaji Laporan KPAI Soal Pelibatan Jan Ethes di Politik
Nasional 1 minggu yang lalu
BACA JUGA

Candu Hoaks Juga Menyasar Orang Berpendidikan Tinggi
Teknologi • 19 February 2019 15:16
Hoaks Pilpres Dibuat untuk Picu Kecemasan dan Ketakutan
Teknologi • 19 February 2019 09:36
Pemodal Ventura Buka Suara soal Status Unicorn untuk Startup
Teknologi • 18 February 2019 20:48
Investasi Startup Unicorn 'Jokowi' di Industri Otomotif
Teknologi • 18 February 2019 14:21
TERPOPULER

JK: Saya Kasih Tanah ke Prabowo
Nasional • 46 menit yang lalu
Ma'ruf Minta Sandiaga Jaga Sopan Santun saat Debat Cawapres
Nasional 2 jam yang lalu
Prabowo Disambut Aksi Sindiran Massa Jokowi di Surabaya
Nasional 2 jam yang lalu