Prima Gumilang
Prima Gumilang
Pemuda peminat musik punk ini pernah menyelesaikan studi Jurusan Sosiologi. Kini bertugas sebagai writer di kanal nasional-politik, CNNIndonesia.com.

Usai Jokowi Cabut Remisi

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 12 Feb 2019 19:08 WIB
Pencabutan remisi pembunuh wartawan bukan berarti upaya merawat penegakan kemerdekaan pers sudah selesai. Kasus-kasus lain masih butuh dituntaskan.
Sejumlah jurnalis ketika memprotes remisi yang didapatkan oleh I Nyoman Susrama. Presiden Jokowi kemudian mencabut remisi tersebut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Wajah gelisah tak bisa disembunyikan sejumlah wartawan yang tengah berkumpul di Jakarta pada Senin (11/2) siang itu. Keresahan serupa juga terlihat di grup aplikasi tukar pesan para jurnalis. Mereka menanti satu kepastian: remisi untuk I Nyoman Susrama benar-benar dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Susrama adalah dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Pada 7 Desember 2018, Jokowi memberikan remisi atau pengurangan hukuman untuknya, dari penjara seumur hidup menjadi hukuman sementara.

Pada 9 Februari lalu, saat Hari Pers Nasional 2019 dirayakan di Surabaya, Jokowi sebenarnya telah menyampaikan bahwa remisi dibatalkan. Namun para pegiat Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kelompok yang lantang menyerukan "Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis", belum sepenuhnya percaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Seorang kawan, jurnalis dari Banda Aceh melontarkan pernyataan di sebuah grup WhatsApp. Melalui grup ini, para jurnalis dari puluhan kota di Indonesia mengonsolidasikan diri untuk menggalang protes atas remisi Susrama.

"Jokowi harus perlihatkan bukti bilamana remisi pembunuh wartawan sudah dicabut," tegasnya. Dua jam berlalu, pesan tak berbalas.

Hingga akhirnya satu pesan masuk. Isinya, dokumen berjudul "Keppres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pembatalan Remisi" dalam format pdf. Kesunyian pun pecah.

Pesan itu langsung disambut syukur dan ucapan selamat. "Mantap," kata seorang jurnalis mengawali komentar sambil membubuhkan emotikon wajah tersenyum. Anggota grup lainnya memberikan tiga buah jempol.

"Selamat atas perjuangan semua kawan-kawan advokasi AJI se-Indonesia. Kalian semua juosss," tulis yang lain.

Anggota yang lain mengucapkan Alhamdulillah, menyampaikan rasa salut, dan menyebut energi yang dibangun selama ini menginspirasi kawan-kawan yang lain.

"Terima kasih para bung dan nona... Hari ini kami menggelar peringatan 10 tahun kematian Prabangsa, tepat hari ini 10 tahun lalu Prabangsa dihabisi," komentar jurnalis asal Bali.

Usai Jokowi Cabut RemisiSejumlah jurnalis menggelar aksi menolak remisi terhadap Susrama, dalang pembunuh jurnalis Radar Bali, Prabangsa, di Jakarta, Jumat (25/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jokowi menetapkan Keppres Pembatalan Remisi Susrama pada 8 Februari 2019. Namun salinan keppres tersebut baru beredar ke publik tiga hari kemudian. Hal ini tertuang dalam surat Kementerian Sekretariat Negara kepada Menkumham dan ditembuskan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Kutipan keppres itu berbunyi, "Membatalkan pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada terpidana IR. I Nyoman Susrama, MM sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018."

Belajar dari Penuntasan Kasus

Perlawanan atas pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis merupakan iktikad merawat penegakan kemerdekaan pers. Semangatnya senapas dengan perjuangan menuntaskan kasus pembunuhan Prabangsa sepuluh tahun lalu.

Prabangsa dibunuh secara sadis oleh Susrama bersama delapan orang lainnya pada 11 Februari 2009. Dengan tangan terikat, Prabangsa dikeroyok hingga terkapar di rumah kosong Susrama. Dalam buku "Jejak Darah Setelah Berita" disebutkan bahwa Prabangsa masih bernapas ketika tubuhnya dibuang ke tengah laut.

Polisi sempat kehabisan akal mengungkap kasus. Muncul motif perselingkuhan maupun pemerasan di balik pembunuhan Prabangsa. Namun semua dugaan itu tak terbukti.


Tim Advokasi AJI mengambil peran untuk memecah kebuntuan dan membantu kerja polisi. Meski Prabangsa bukan anggota organisasi, tapi urusan penegakan kebebasan pers --siapapun jurnalisnya-- perlu dibela. Tim menggalang dukungan, tidak hanya dari kalangan media tapi juga advokat, aktivis LSM, politikus, pemuka agama, bahkan preman. Semua bekerja mencari bukti.

Dalam penelusuran tim, ditemukan setidaknya tiga berita yang berpotensi memancing konflik dengan narasumber. Isinya terkait dugaan manipulasi anggaran negara dalam sejumlah proyek yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali. Susrama merupakan pimpinan proyek itu. Berita-berita tersebut ditulis dua bulan sebelum Prabangsa tewas.

Penyidikan polisi akhirnya membuahkan hasil berkat bantuan sejumlah pihak. Susrama dan delapan orang lainnya diseret ke pengadilan. Pada 2010, adik Bupati Bangli kala itu pun divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Susrama mengajukan banding hingga kasasi. Namun hukuman bagi mantan politikus PDIP itu tak berubah.

Usai Jokowi Cabut RemisiAksi protes pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis tidak hanya digelar di Jakarta, tetapi juga diadakan di puluhan kota. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa jadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Sebelumnya tidak pernah ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas, apalagi dihukum berat seperti Susrama.

Karena itu, pemberian remisi terhadap Susrama bukan hanya membuka luka lama bagi keluarga korban, tapi juga mencederai penegakan kebebasan pers. Maka ketika remisi itu mengemuka, para pegiat pers, aktivis LSM, pengacara, mahasiswa, politisi, hingga musisi bereaksi.

AJI sendiri mengerahkan anggotanya dan menggelar aksi demonstrasi di lebih dari 30 kota. Selain itu, petisi cabut remisi pembunuh jurnalis pun dibuat dan mendapat dukungan 49 ribu tanda tangan untuk kemudian diserahkan ke Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami. Berbagai konten kampanye melalui poster maupun video berisi penolakan remisi Susrama juga mengudara. Diskusi publik pun digelar di sejumlah kota.


Solidaritas Jurnalis Bali yang ikut mengawal kasus ini bergerak bersama istri Prabangsa, Sagung Putu Mas Prihantini. Mulai dari demonstrasi, diskusi, hingga mengadakan acara solidaritas melalui musik. Mereka juga mendatangi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, untuk mendesak pencabutan remisi.

Tepat di Hari Pers Nasional (HPN), desakan untuk mencabut remisi Susrama makin didengungkan. Tak hanya menggelar demonstrasi, lini masa media sosial diramaikan dengan tagar tuntutan cabut remisi pembunuh jurnalis. Tagar HPN dipelesetkan menjadi Hari Prabangsa Nasional. Pemberitaan di media massa terkait desakan cabut remisi juga kian masif dan menguat.

Pada saat yang sama, Jokowi mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani Keppres Pembatalan Remisi Susrama.

Satu kemenangan memang sudah dalam genggaman, tapi bukan berarti perjuangan selesai.

Puluhan kasus kekerasan terhadap jurnalis menanti jawaban. Delapan kasus pembunuhan wartawan lainnya juga masih mengantre untuk segera diselesaikan. Selain Prabangsa, ada pula wartawan Fuad Syafruddin, Naimullah, Agus Mulyawan, Ersa Siregar, Herliyanto, Ardiansyah Matrais, Alfred Mirulewan, dan Aryono Linggotu.

Mereka dibunuh karena berita.

[Gambas:Video CNN]

(vws)
LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER