Jakarta, CNN Indonesia -- Permadi Arya alias
Abu Janda punya sejumlah alasan menggugat
Facebook hingga Rp1 triliun. Kuasa hukum Abu Janda, Finsensius Mendrofa mengatakan salah satunya terkait perhitungan materi dan non-materi yang dikeluarkan kliennya untuk membuat konten di Facebook.
Finsensius menggarisbawahi bahwa Permadi adalah aktivis media sosial. Sejak aktif di Facebook empat tahun lalu, dia berhasil merengkuh 500 ribu pengikut di halaman 'Abu Janda'.
"Berarti ada
cost di sana. Dari waktu yang dihabiskan, materi yang dihabiskan, itu nilainya cukup besar," ujar Finsensius kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada kerugian komersial yang juga sudah dimasukkan ke tuntutan mereka, tapi pihak Permadi hanya akan mengungkap hal itu di persidangan.
Sementara dari sisi immaterial, kuasa hukum menyebut kliennya mengalami kerugian yang tak kalah besar. Munculnya nama 'Permadi Arya' di pernyataan resmi Facebook menurut dia sudah cukup merusak karier kliennya.
"Jadi kalau kami totalkan semua dari segi
cost, komersial di kegiatan Facebook-nya, kemudian kerugian immaterial karena reputasi kariernya hancur karena tuduhan Facebook, itulah kita akumulasi dengan tuntutan Rp1 triliun," ujar Finsensius.
Permadi Arya alias Abu Janda (kedua kiri) melayangkan surat somasi Rp1 triliun kepada CEO dan pendiri Facebook Mark Zuckerberg atas tuduhan dirinya termasuk produsen fitnah Saracen. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Pada kesempatan terpisah, Permadi masih yakin dengan somasinya. Ia menegaskan jika Facebook tak kunjung mengklarifikasi sekaligus mengembalikan haknya dia akan menggugat perusahaan Mark Zuckerberg itu secara pidana dan perdata.
Permadi meyakini dalam kasus ini, ia dan kuasa hukumnya dapat membuktikan bahwa Facebook sudah keliru menempatkan namanya terlibat dalam Grup Saracen.
"Ini kuat kasus kita. Makanya Facebook jangan macam-macam lah, jangan anggap remeh. Meskipun dia perusahaan asing, perusahaan multi miliar dolar, jangan salah
lawyer kita sudah riset bahwa menurut
terms and conditions mereka, mereka bisa digugat di wilayah hukum tempat terjadinya sengketa," kata Permadi dengan penuh semangat.
Permadi menyatakan seandainya pihak Facebook tidak menyebut namanya dalam pernyataan resmi mereka, dia akan mengikhlaskan akunnya dihapus.
Perkara ini dimulai pada 22 September 2018. Ketika itu dia menerima notifikasi di surel bahwa ada pihak yang berupaya mengganti kata sandi akun Facebook miliknya.
Dia mendapati akunnya dijebol peretas. Permadi menilai akunnya dibobol jaringan Saracen.
(bin/pmg)