Ade Armando Kembali Dipolisikan Terkait Postingan di Facebook

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 11 Apr 2018 19:06 WIB
Ade Armando dilaporkan ke polisi seorang pengacara terkait postingan di Facebook yang dinilai telah menodakan agama Islam.
Ade Armando dilaporkan ke polisi seorang pengacara terkait postingan di Facebook yang dinilai telah menodakan agama Islam. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi terkait unggahan di laman Facebook pribadinya. Unggahan Ade terkait azan dinilai telah menodakan agama.

Laporan kepolisian tersebut dilakukan oleh seorang pengacara Denny Andrian. Denny mengatakan tujuan melaporkan Ade untuk memberikan efek jera supaya tidak terjadi lagi unggahan-unggahan yang dinilai menodakan agama.

"Kalau dengan kalimatnya azan tidak suci di FB dia, kita tahu dia melakukan penodaan. Kita tahu di dalam azan itu ada lafaz Allah, ada kalimat syahadat, ada kalimat tauhid, apapun itu dia sudah melakukan penodaan agama, diduga penodaan agama," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Denny mempertanyakan maksud dari unggahan Ade di Facebook-nya tersebut. Menurut dia, kalimat yang diunggah Ade bukanlah kalimat yang bertujuan untuk bertanya.

Latar belakang Ade sebagai dosen pun dipertanyakan oleh Denny. Menurut Denny pihak rektorat Universitas Indonesia (UI) seharusnya mempertimbangkan kembali untuk tetap menggunakan jasa Ade sebagai dosen di kampus tersebut.

"Kita minta nih khususnya pihak rektorat UI apa yang dipertahankan dari Ade Armando. Ini kan memalukan almamater UI. Saya bukan UI tapi saya minta rektorat UI mempertimbangkan lagi Ade Armando masih mau dipertahankan atau tidak," tuturnya.

Dari akun Facebook Ade diketahui dirinya mengunggah pada tanggal 4 April 2018. Unggahan itu memuat "Azan tidak suci. Azan itu cuma panggilan untuk sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah..."


Denny pun menyertakan barang bukti berupa screenshoot unggahan Ade di laman Facebooknya tersebut.

Laporan kepolisian Denny diterima dengan nomor polisi : LP/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.

Dalam laporan tersebut Ade dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Denny juga meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut laporannya hingga tuntas dan tidak dihentikan. "Ini sepertinya jatuh ke Cyber Crime sedangkan kita tahu Ade Armando sudah jadi tersangka di cyber crime terkait kasus sebelumnya kita tahu sudah dipraperadilan malah saya sekarang seharusnya mempertanyakan juga nih jangan sampai mengendap seperti sebelumnya. Kita berharap (Cyber Crime) bersikap netral," tuturnya. (dal/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER