Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (
LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sirait mendesak pihak Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) untuk segera mengusut kasus jasa
pinjaman online.
Pernyataan itu menyikapi kasus bunuh diri seorang pria di Mampang, Jakarta Selatan yang diduga karena dipicu tagihan rentenir pinjaman
online.
"Harusnya OJK tidak bungkam karena ini tanggung jawab mereka. Selama ini terkesan mereka tutup mata dengan masalah ini," tutur Jeanny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeanny menuturkan dalam kasus pinjaman
online tersebut, OJK bisa mengambil tindakan tegas untuk seluruh layanan jasa keuangan termasuk perusahaan penyedia layanan pinjaman
online. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Jeanny menyebut jatuhnya korban yang diduga akibat pinjaman
online tersebut menjadi bukti bahwa solusi yang dikeluarkan oleh OJK masih belum efektif dan belum bisa menyelesaikan akar permasalahan.
Solusi yang dinilai belum efektif itu antara lain penutupan aplikasi, penangkapan
debt collector, hingga menunggu aduan dari korban.
"Itu harusnya didorong dan diubah oleh OJK. Bukan hanya menyelesaikan masalah kulit," ujar Jeanny.
Sebelumnya, seorang pria bernama Zulfandi (35) ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kamar indekos milik temannya yang terletak di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Senin (11/2). Pria yang bekerja sehari-hari sebagai sopir taksi itu diketahui tewas akibat bunuh diri.
Kepala Unit Resor Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan Iptu Anton Priharton mengatakan polisi menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis tangan oleh korban. Dalam surat tersebut, korban menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat orang-orang di dekatnya mengalami kesulitan.
Pada surat tersebut, korban juga meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang menurutnya seperti membuat jebakan setan.
"Wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana. Jangan pernah ada yang bayar utang online saya, karena hanya saya yang terlibat tidak ada orang lain terlibat kecuali saya," tutur Zulfandi dalam suratnya.
Kendati demikian, polisi belum menemukan bukti apakah benar yang bersangkutan terjerat utang pinjaman online. Berdasarkan keterangan dari keluarga atau teman korban, tidak ada yang mengetahui perihal utang tersebut.
(dis/pmg)