Soal Maarif, Moeldoko Sebut Presiden Tak Intervensi Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 13 Feb 2019 00:27 WIB
Moeldoko menyebut Presiden tidak mengintervensi proses hukum yang dilontarkan menganggapi ditetapkannya juru bicara FPI Slamet Maarif menjadi tersangka.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo selalu menghindari tindakan intervensi terhadap proses hukum. Pensiunan jenderal bintang empat itu meminta kepada semua pihak untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tak berdasar.

"Dalam proses bernegara presiden selalu tunjukkan sikap yang sangat jelas di mana selama ini intervensi terhadap persoalan-persoalan hukum betul-betul dihindari," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/2).

Pernyataan Moeldoko sekaligus membantah tudingan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani yang menilai penetapan tersangka Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif merupakan wujud nyata upaya kubu petahana melakukan penggerusan suara melalui hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet diketahui juga menjadi Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Moeldoko pun meminta para pihak melakukan introspeksi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum. Menurut Moeldoko, bila memang melakukan kesalahan jangan kemudian menyebut pemerintah intervensi terhadap proses hukum.

"Jangan terus salahkan pemerintah karena pemerintah dalam konteks ini adalah menjauhi dari intervensi itu. Jadi jangan lontarkan sesuatu yang tidak berdasar, menurut saya," ujar Moeldoko

Moeldoko mengajak semua pihak membangun demokrasi yang bermartabat. Mantan panglima TNI itu tak ingin ketika terjadi sesuatu di tengah masyarakat pemerintah langsung disalahkan dan disebut melakukan rekayasa.

"Semua bisa dibuktikan. Kalau misalkan enggak salah ya enggak salah. Tapi kalau emang salah ya bukan urusan kita, urusan aparat," katanya.

Sebelumnya, Slamet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Polresta Surakarta.

Kasus tersebut terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1).

Slamet menilai diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut dia, penetapan tersangka sebagai gambaran ketidakadilan hukum yang tersaji secara gamblang di negeri ini. (fra/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER