Jokowi Segera Gandeng Swiss Telusuri Uang Hasil Korupsi

CNN Indonesia
Jumat, 21 Des 2018 00:53 WIB
Jokowi dalam waktu dekat akan menandatangani kesepakatan dengan Swiss terkait penanganan korupsi dan pencucian uang para koruptor asal Indonesia.
Ilustrasi bendera Swiss. (Reuters/Denis Balibouse)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat bakal menandatangani kesepakatan dengan Swiss terkait penanganan korupsi.

Jokowi, kata Moeldoko, bersama pemerintah Swiss bakal bekerja sama dalam menelusuri uang korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terutama bagi koruptor Indonesia.

"Pemerintah tidak beri toleransi pada koruptor yang melarikan uang korupsi ke luar negeri," kata Moeldoko di Hotel Mandarin Oriental, Kamis (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dihadiri beberapa kepala daerah, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono, dan lembaga pemasyarakatan.

Moeldoko menyatakan banyaknya uang korupsi koruptor Indonesia ke Swiss menyebabkan kesepakatan pertama dilakukan bersama negara itu.

"Ya, selama ini di antaranya itu yang publik banyak tahu tentang bank-bank di Swiss. Sementara ini dipilih itu pasti akan berkembang untuk berikutnya," tutur mantan Panglima TNI ini.

Kendati demikian, ia menyatakan pemerintah belum secara spesifik menargetkan oknum tertentu melalui kerja sama dengan Swiss ini.

"Tidak spesifik seperti itu tapi setidaknya semua paham sebagian besar uang pelariannya ke sana," ujar Moeldoko.

Kesepakatan dengan Swiss itu, kata Moeldoko, bakal dilakukan dalam waktu dekat. Jajarannya saat ini masih memproses dan menyiapkan waktu pelaksanaan.

Swiss diketahui menjadi surga bagi penyimpanan dana dunia karena jaminan privasinya. Sejumlah kasus korupsi dan pencucian uang diberitakan melibatkan perbankan negara itu.

Misalnya, kasus pencucian uang yayasan Malaysia, 1MDB, yang melibatkan eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Seorang bankir Swiss dipenjara selama tujuh bulan dalam kasus itu di Singapura.

(chri/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER