Kejati Terima SPDP Alih Fungsi Hutan Seret Adik Wagub Sumut

Antara | CNN Indonesia
Rabu, 13 Feb 2019 07:41 WIB
SPDP yang disampaikan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut tak menyertakan nama Dody Shah, hanya mencantumkan direktur PT ALAM.
Lahan kelapa sawit. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat yang menyeret adik Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah (Ijeck), Dody Shah.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan kasus ini menyeret PT ALAM, perusahaan yang dipimpin Dody Shah. Namun demikian, SPDP yang disampaikan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut nyatanya tak menyertakan nama Dody dalam SPDP-nya.

"Jadi, hanya mencantumkan perusahaan dan direkturnya adalah PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM)," kata Sumanggar, Rabu (13/2) dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dody selaku Direktur PT ALAM sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019). Namun adik dari Wagub Sumut Musa Rajekshah itu tidak ditahan, hanya wajib lapor.

Penyidikan kasus ini mulai dilakukan pada November 2018 silam. Padahal penyidik mengaku kawasan hutan negara di Kabupaten Langkat itu telah dikelola oleh PT ALAM menjadi perkebunan kelapa sawit sejak sekitar tahun 1990.


Hutan yang telah lama diusahai menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan keluarga Wagub Sumut ini berada di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat, yakni Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang. Luasnya berkisar 366 hektare lebih.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan penyidik juga sempat melayangkan panggilan kepada H Anif ayah dari Ijeck untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Akan tetapi pengusaha asal Kota Medan itu tak hadir.

Namun MP Nainggolan mengaku belum mengetahui kapan pemanggilan kedua akan dilayangkan.

"Itu juga tergantung dari waktu dan kebutuhan penyidik. Apa perkembangannya, nanti akan kita sampaikan," kata dia beberapa waktu lalu.


Masih dalam kasus yang sama, polisi juga telah memeriksa Musa Rajekshah (Ijeck) sebagai saksi kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat, Kamis (7/2). Pemeriksaan maraton yang dilakukan terhadap Ijeck sendiri dimulai pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 21.30 WIB. Namun demikian, statusnya masih sebagai saksi.

Polisi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Ijeck bertujuan untuk melengkapi berkas tersangka Dody Shah. Adapun pemanggilan Ijeck dilakukan dalam kaitannya sebagai mantan Direksi dari perusahaan keluarganya itu.

(ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER