Wanida mengatakan pasca sidang vonis, sembilan terdakwa ditahan di tiga Lembaga Pemasyarakatan yang berbeda. Mereka adalah Frandika Zulkifly (22), Hasanuddin (38), dan Chandra Susanto (23) yang ditahan di Lapas Merah Mata Palembang, kemudian Muhammad Nazwar Syamsu alias Leto (25) Faiz Rahmana Putra (23), dan Andik Hermanto (24) ditahan di Lapas Kayuagung Ogan Komering Ilir, dan Trinil Sirna Prahara (21), Shabda Sederdian, dan Ony Kurniawan (23) ditahan di Lapas Banyasin.
"Mereka sekarang disel isolasi, karantina tanpa ada cahaya di selnya. Dipisahkan dari tahanan lain. Kondisi mereka nge-drop. Psikisnya mereka terganggu, mereka merasa lebih baik mati sekarang, eksekusi lah langsung," ujar Wanidah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira perlu pendampingan psikolog untuk menyemangati mereka. Mereka sangat tertekan, putus asa. Saya takut mereka membenturkan kepala ke dinding, bunuh diri," ujar dia.
Wanidah menjelaskan sampai sekarang pihaknya belum menerima salinan putusan dari PN Palembang. Pihaknya baru mendaftarkan akta banding sembari menunggu salinan putusan dari PN Palembang.
Dia berujar alasan pengajuan banding lantaran hukuman mati bagi para terdakwa sangat tidak adil. Menurut Wanida berujar penjatuhan vonis tidak bisa disamaratakan kepada seluruh terdakwa karena setiap orang dari 9 komplotan tersebut memiliki peran masing-masing.
Wanida berharap dalam banding nanti hakim bisa mempertimbangkan detail keterlibatan setiap orangnya sehingga tidak semuanya mendapatkan hukuman mati. (wis/idz/wis)