"Pelaku yang disergap yakni S dan P. Dari tangan pelaku, diamankan 14 kemasan teh cina warna hijau bertuliskan "Guan Yin Wang" yang masing-masing berisi 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu," kata Irjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Sumut, di RS Bhayangkara, Medan, Kamis (7/2).
Agus mengatakan operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang di Pematang Siantar, pada 20 Januari lalu. Saat itu, petugas menyita sekitar 15 kilogram sabu. Dari hasil penyelidikan diketahui akan ada pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Tembakan dilepaskan ke arah pintu kanan. Belakangan diketahui S yang mengemudi tertembak di lutut dan tangan. Mobil kemudian berhenti di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Cikampak, Labuhan Batu, Sumut.
S kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Sementara P dibawa untuk pengembangan. Namun, P sempat melakukan perlawanan sehingga ditembak mati.
"Terhadap salah satu tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan pada saat kita melakukan pengembangan," jelas Agus.
Dalam kasus ini, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati. (fnr/ayp)