Bandung, CNN Indonesia -- Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalanan di
Kota Bandung melakukan aksi menolak penurunan status cagar alam di kawasan
Kamojang dan
Papandayan menjadi taman wisata alam.
Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jabar itu melakukan aksinya di depan Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Jawa Barat, Jalan Gedebage Selatan, Kota Bandung, Kamis (14/2).
Ratusan orang yang turut dalam aksi itu membawa sejumlah poster yang memprotes kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hendak menurunkan status Kamojang dan Papandayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, mereka menyampaikan aspirasi soal kekeliruan argumen mengenai perubahan dan penuruan fungsi kawasan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan yang tertuang dalam rilis KLHK dengan Nomor: SP.042/Humas/PP/HMS.3/01/2019.
KLHK menurunkan status kawasan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan, menjadi TWA melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Nomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018.
Perwakilan aliansi, Pepep DW mengatakan pihaknya menyanggah semua argumen yang digunakan KLHK terkait penurunan status kawasan kedua kawasan itu jadi taman wisata alam.
Dalam argumen KLHK, kata Pepep, penurunan status kawasan seluas 4.000 hektar perlu diturunkan untuk memuluskan agar bisa direstorasi. Dalih tersebut dilakukan karena kawasan yang berstatus cagar alam tidak bisa direstorasi.
"Itu kita bantah karena di tiga kawasan cagar alam di Bandung raya sedang berlangsung restorasi yang dilakukan dalam program ICWRMIP yang didukung sepenuhnya oleh Asian Development Bank. Tiga kawasan itu meliputi Burangrang, Gunung Tilu bahkan Kamojang barat," kata Pepep.
Kedua, kata dia, argumen yang disampaikan KLHK menyebutkan hasil penelitian tim terpadu pada bulan Oktober dan November 2017 menyatakan 90 persen masyarakat mendukung penurunan status cagar alam.
"Padahal kami sendiri yang sudah lima tahun terakhir langsung di empat titik yang berdekatan dengan kawasan mereka justru mendukung kawasan cagar alam. Dan yang terpenting bagi masyarakat adanya sosialisasi yang dilakukan langsung oleh BBKSDA," sanggahnya kembali.
Pepep mengklaim aliansi itu pun sudah mengkaji secara ilmiah terkait SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018. Kesimpulannya, kata Pepep, SK tersebut banyak mencari dalil untuk menurunkan status kawasan.
"Secara ilmiah, kita sudah kaji bareng-bareng kajian tim terpadu ini. Dibaca dengan baik-baik pun [SK] ini arahnya sudah jelas sekali, mereka melakukan kesimpulan yang dijadikan dalil untuk penurunan status cagar alam itu disimpan di awal. Jadi penelitian yang mereka lakukan dengan melibatkan tim terpadu IPB dan LIPI itu menguatkan agar dilakukan penurunan status kawasan. Penelitiannya bukan ilmiah objektif tapi mencari dalil agar penurusan status kawasan ini bisa dibenarkan," tutur Pepep.
Pepep menegaskan aksi turun ke jalan akan terus dilakukan untuk menolak SK tersebut, termasuk mendatangi Kantor KLHK yang berada di Jakarta.
"Meskipun pada ujungnya KLHK tidak mencabut SK ini, kami akan tetap memperlakukan kawasan Kamojang dan Papandayan sebagai cagar alam. Karena dalam hukum status kawasan yang tersebut sampai saat ini esensinya sebagai kawasan cagar alam," tegasnya.
 Aliansi Cagar Alam Jabar melakukan aksi di depan kantor BBKSDA Jawa Barat, Jalan Gedebage Selatan, Kota Bandung. (CNN Indonesia/Huyugo) |
Sementara itu, Kabid Teknis BBKSDA Jabar Himawan Susanto mengatakan fungsi konservasi di kawasan Kamojang dan Papandayan tetap berjalan.
"Tetap fungsinya konservasi hanya digeser saja untuk mengakomodir beberapa kepentingan," kata Himawan.
Ia menjelaskan restorasi kawasan hutan dilakukan dengan beberapa cara. Ada yang dilakukan alami, semi-alami, dan ada yang dilakukan dengan campur tangan manusia.
"Yang alami itu biasanya dilakukan di cagar alam tanpa campur tangan manusia. Ketika campur tangan manusia itu tidak diperbolehkan di cagar alam melalui penanaman dan sebagainya yang memungkinkan itu di taman wisata alam. Jadi kita tetap semangatnya konservasi," sebut Himawan.
Menyoal luasan lahan yang diubah statusnya, Himawan mengatakan perlu memastikan terlebih dulu.
"Angka 4.000 hektare itu nanti akan kita diskusikan bagaiamana luasannya. Kan angka tidak mungkin bilang setuju tidak setuju. Saya akan konfirmasi ulang. Ini angka loh ya, satu hektare pun itu harta negara," ujarnya.
Menurutnya, restorasi kawasan dilakukan sesuai dengan aturan. Ia mencontohkan, proses legalitas pemanfaatan air yang dimanfaatkan masyarakat.
"Ingat loh masyarakat butuh air. Kalau di CA tidak ada mekanisme peraturan untuk boleh dimanfaatkan. Sekarang tega enggak kita cegah masyarakat ambil air," kata Himawan.
Selain itu, perubahan status kawasan menurutnya dapat menguntungkan masyarakat setempat dengan diadakannya tempat wisata.
"Ada potensi wisata yang nanti bisa kita kembangkan untuk kepentingan masyarakat. Semua akan kita kelola dan atur untuk kepentingan masyarakat. Bukan trail-trailan, itu jelas tidak boleh," tegasnya.
Sementara itu, sepekan lalu, Aliansi Cagar Alam Jabar menyatakan bakal menggugat SK Menteri LHK yang menurunkan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(hyg/kid)