Tersangka SF di tangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (6/2) di Sulawesi Selatan. Ia diketahui melakukan aksinya bersama dua tersangka lainnya berinisial AY dan VB. Namun, saat ini dua tersangka tersebut masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kasubbag Opinev Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra penangkapan terhadap SF dilakukan karena tersangka memeras para korbannya dengan modus memberikan layanan video call sex online lalu mengancam menyebarkan video itu kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SF membuat sejumlah akun palsu di beberapa media sosia sosial. Dengan akun palsu tersebut, yang bersangkutan menawarkan jasa untuk melayani video call sex kepada para korban, yang umumnya adalah laki-laki.
Ilustrasi adegan seks. (Istockphoto/Napadon Srisawang) |
"Bila kemudian korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut," ujar Pandra.
Video yang direkam oleh tersangka SF itulah yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap para korban.
Pandra menyebut berdasarkan pengakuan tersangka SF, aksi pemerasan dengan modus layanan video call sex tersebut telah dilakukan sejak bulan Februari 2018.
Selama menjalankan aksinya, tersangka SF telah berhasil mengelabui ratusan korban. Namun, dari ratusan korban itu, hanya dua korban saja yang berani melaporkan ke pihak kepolisian.
Ilustrasi video call. (CNN Indonesia/Susetyo Dwi Prihadi) |
Akibat perbuatannya, tersangka SF dijerat pasal berlapis antara lain, Pasal 29 Jo 30 UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(arh/dis/arh)
Ilustrasi adegan seks. (
Ilustrasi video call. (