Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Timika Saiful Amam menolak gugatan praperadilan yang diajukan tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (
KNPB) terhadap Kapolri Jenderal Polisi
Tito Karnavian, Kapolda
Papua Irjen Martuani Sormin, dan Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto.
Putusan penolakan terhadap gugatan tiga aktivis KNPB tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Timika, Selasa (19/2) pagi.
"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata hakim Saiful saat membacakan keputusanya seperti dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga aktivis KPNB yang menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Papua, dan Kapolres Mimika itu adalah Sem Asso, Yanto Awerkion, dan Edo Dogipia. Selama persidangan, ketiganya diwakili pengacara Gustaf Kawer dan Yohanis Mambrasar.
Sementara itu, pihak termohon diwakili Kaur Subbid Banhatkum Bidkum Polda Papua AKP Wahyudi dan pengacara Ruben Hohakai.
Tiga aktivis KNPB tersebut diketahui menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Papua, dan Kapolres Mimika terkait dengan penggeledahan Kantor Sekretariat KNPB Wilayah Timika di kawasan Jalan Sosial Kelurahan Kebun Sirih Timika pada 31 Desember 2018.
Pascakasus itu, aparat gabungan Polri dan TNI melakukan penyitaan fasilitas kantor dan berbagai atribut milik KNPB dan menetapkan status tersangka terhadap ketiga aktivis KNPB Wilayah Timika lantaran diduga melakukan tindakan makar.
Hingga kini, tiga aktivis KNPB Wilayah Timika itu masih ditahan di Rutan Polda Papua, Jayapura.
Hakim Saiful dalam pertimbangan hukumnya menepis semua dalil yang disampaikan pemohon bahwa penahanan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti dianggap tidak sah.
"Penetapan penahan terhadap para tersangka, penetapan penangkapan terhadap para tersangka, penetapan tersangka terhadap para tersangka, dan penetapan penyitaan barang bukti sah menurut hukum," kata hakim Saiful.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Wakapolres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia mengatakan, "Tentu kami sangat mengapresiasi putusan lembaga peradilan ini. Itu artinya upaya penegakan hukum yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP."
Sementara itu, kuasa hukum tiga aktivis KNPB, Gustaf Rudolf Kawer, menyatakan kecewa dengan putusan hakim PN Timika.
(antara/kid)