JK Bedakan Kriminalisasi dan Masalah Hukum di Kasus Slamet

CNN Indonesia
Rabu, 13 Feb 2019 03:24 WIB
Jusuf Kalla meminta publik membedakan kriminalisasi dengan penegakan hukum kasus ketua PA 212 Slamet Ma'arif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta publik membedakan kriminalisasi dengan penegakan hukum. Hal ini menanggapi tudingan kriminalisasi sejumlah pihak atas penetapan tersangka ketua PA 212 Slamet Ma'arif.

"Ya, tentu kita harus bedakan kriminalisasi dengan masalah hukum. Kalau memang perlu ya dikaji dengan baik," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/2).

JK mengingatkan agar proses penegakan hukum itu diterapkan dengan seadil-adilnya. Jika memang perbuatan yang dilakukan melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa membeda-bedakan pelakunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau melanggar hukum memang harus diterapkan. Tapi harus adil," katanya.

Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta sebagaimana diatur Pasal 492 UU Pemilu, atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta dalam Pasal 521 UU Pemilu.

JK Bedakan Kriminalisasi dan Masalah Hukum di Kasus SlametSlamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Kasus tersebut terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1).


Slamet menilai dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut dia, penetapan tersangka sebagai gambaran ketidakadilan hukum yang tersaji secara gamblang di negeri ini.

Mabes Polri menyatakan penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka telah melalui proses kajian. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kajian itu dilakukan oleh penegak hukum terpadu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaaan, dan Bawaslu.

Atas penetapan tersangka itu, Slamet merasa diperlukan tidak adil oleh penegak hukum. Dia menilai penetapan tersangka itu sebagai gambaran ketidakadilan hukum yang tersaji secara gamblang di negeri ini.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia," kata Slamet Maarif kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan WhatsApp.

(psp/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER