Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penanganan khusus tersebut diberikan karena para pelaku masih di bawah umur.
Lihat juga:Santri Tewas Dianiaya di Dalam Pesantren |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, sambung Dedi, bila sudah ada putusan hukum atas para pelaku, maka penanganan khusus juga akan diberikan. Namun, ia tak menjelaskan penanganan khusus seperti apa yang ia maksud.
Lihat juga:Bahar bin Smith Segera Disidang di Bandung |
Sebelumnya, seorang santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Padang Panjang, Sumatera Barat, RA tewas karena diduga dikeroyok 19 rekannya sesama santri. Polisi telah menetapkan 17 santri sebagai tersangka yang semuanya berstatus di bawah umur.
"Kami sudah gelar perkara dan 17 santri ditetapkan sebagai anak pelaku. Sebutan untuk tersangka yang berusia di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Inspektur Satu Kalbert Jonaidi di Padang Panjang, Sabtu (16/2), seperti dikutip dari Antara.
Aksi pengeroyokan ini dipicu oleh korban yang diduga korban mengambil barang milik santri lain tanpa izin. Kalbert mengatakan korban diduga beberapa kali mencuri barang milik temannya seperti ponsel, pengeras suara dan lain-lain.
Dari hasil pemeriksaan, Kalbert menuturkan para pelaku mengaku marah karena korban sudah mengakui kesalahan dan minta maaf, tapi tetap saja mencuri.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)