Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mencatat 275 ribu lebih pemilih sudah melakukan proses pemindahan tempat memilih pada
Pemilu 2019.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut jumlah tersebut sudah tercatat di daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019.
"Sampai dengan tanggal 17 Februari kemarin, terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan Jawa Timur sebagai daerah dengan jumlah pindah memilih paling banyak yakni sekitar 60 ribu orang. Lalu, disusul Jawa Tengah sekitar 40 ribu orang, dan Jawa Barat 11 ribu orang.
Viryan mengatakan jumlah itu masih bisa bertambah. Sebab Maret 2019 atau 30 hari sebelum pencoblosan. Pemilu serentak 2019 bakal digelar pada 17 April 2019.
Ia mengatakan antusiasme masyarakat mencatatkan pindah TPS itu cukup menggembirakan. Namun, di sisi lain, mereka mengalami tambahan persoalan yakni harus memikirkan pemetaan distribusi surat suara yang akan berubah.
"Setiap TPS hanya punya cadangan 2 persen, misalnya pemilih 300 orang berarti disiapkan 6 surat suara cadangan. Sementara data d8 lapangan ada yang sampai DPTb-nya 300-500, tentu tidak mungkin untuk menggunakan surat suara cadangan. Nah ini kendala yang sekarang kita hadapi," ujarnya.
Viryan mengakui pihaknya belum menentukan cara mengakali potensi kekurangan surat suara tersebut. Hal yang paling mungkin adalah menggeser stok surat suara dari satu daerah ke daerah lain.
Namun, opsi itu masih digodok. Pasalnya, sambung dia, ada potensi masalah lain dalam penggeseran distribusi surat suara.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ada pembahasan bersama dan solusi bersama yang menjadi kebijakan kita menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.
Pemilu 2019 akan digelar 17 April 2019. Nanti adalah untuk kali pertama, Indonesia menggelar Pileg bersamaan dengan Pilpres.
KPU membuka kesempatan bagi pemilih untuk berpindah lokasi pemilihan. Hal ini ditujukan bagi pelajar, pekerja, atau orang yang sedang tidak berada di wilayah sesuai KTP saat hari pencoblosan.
Pindah memilih bisa dilakukan dengan mendatangi kantor KPU terdekat, baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Dengan menunjukkan KTP, petugas KPU akan membantu pengurusan borang A5 sebagai tiket pindah memilih.
[Gambas:Video CNN] (dhf/kid)