KPK Periksa Dua Saksi untuk Tersangka Samin Tan

CNN Indonesia
Jumat, 22 Feb 2019 16:14 WIB
KPK memeriksa dua saksi bagi bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan, yang sudah jadi tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi bagi bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan, yang sudah jadi tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dua saksi itu adalah pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Vera Likin; dan pihak swasta Fitrawan Tjandra.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk ‎tersangka SMT [Samin Tan]," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat, di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM.

KPK juga telah menetapkan status cegah terhadap Samin Tan, salah satu orang terkaya di Indonesia dengan aset, menurut Forbes, mencapai US$940 juta, itu, pada Senin (17/9/2018).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dalam kasus itu, KPK menjerat politikus Partai Golkar Eni Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyerahkan uang kepada Eni Saragih senilai Rp5 miliar untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.

Atas perbuatannya itu, Samin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER