Kaji Ulang Kepmen, Menkes Sebut Obat Kanker Usus Masih Ada

CNN Indonesia
Senin, 25 Feb 2019 17:23 WIB
Menkes kembali menyatakan soal penghapusan dua obat kanker dari daftar tanggungan BPJS sedang dikaji kembali. Dia tak menutup kemungkinan soal kebijakan baru.
Menkes Nila F Moeloek kembali menyatakan soal penghapusan dua obat kanker dari daftar tanggungan BPJS sedang dikaji kembali. Dia tak menutup kemungkinan soal kebijakan baru. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kembali menyatakan soal penghapusan obat kanker usus jenis tertentu dari daftar yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih dikaji kembali.

Nila mengatakan proses pengkajian itu dilakukan karena pihaknya masih mencari tahu soal manfaat pentingnya obat tersebut dan penggantinya.

"Belum, kan lagi dalam proses ya. Masih dinilai, betul enggak obat ini diperlukan, atau ada juga pengganti yang sama efektifnya," ujar Nila di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/2) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ketentuan BPJS Kesehatan, kata Nila, pemberian obat tak bisa dilakukan sembarangan. Sementara itu, obat kanker khusus yang disebut dihapus itu adalah bevasizumab dan cetuximab masih dalam kajian kembali Tim Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK).


Nantinya, kata Nila, hasil kajian itu akan disusun tim Health Technology Assesment (HTA) untuk diambil keputusan yang dianggap adil bagi dokter maupun masyarakat.

"Obat ini kan harus efektif ya, enggak main beli terus ngasih begitu saja. Sekarang itu lagi dinilai sama HTA, obat ini diperlukan atau enggak," kata perempuan yang juga dikenal sebagai dokter spesialis mata tersebut.

"Nanti kalau seandainya dapat (hasilnya), kita juga tidak berarti langsung memberhentikan," ucap Nila.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, obat kanker usus besar atau kolorektal dihapus dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan per 1 Maret mendatang. Dua obat kanker yang dihapus adalah bevasizumab dan cetuximab.

Namun, keputusan atas dua obat tersebut, ujar Nila tengah dikaji tim Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK). Pada Kamis (21/2), Nila mengatakan pertimbangan instansinya mengkaji ulang kepmen tersebut karena aspirasi masyarakat. Ia menyadari bahwa masih ada penderita kanker usus yang membutuhkan obat tersebut.

"Jadi memang ada beberapa pertimbangan yang kami pikirkan. Masih ada pihak yang membutuhkan obat tersebut," kata Nila di kompleks kantor KLHK, Jakarta, Kamis (21/2).


Menjamin Manfaat yang Sama dari Obat Pengganti

Sementara itu, dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan pada Senin (25/2) pagi, Nila menjamin subsitusi dari dua obat kanker usus besar yang telah dihapus dari daftar tanggungan BPJS Kesehatan tetap sama manfaatnya.

"Obat penggantinya tentunya akan sama manfaatnya, enggak mungkin kita tenaga kesehatan memberikan obat yang mutunya beda. Misal ada obat mahal tapi ada obat satu generik murah mutunya sama, pasti beli yang murah," kata Nila di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan.

Nama-nama pengganti dua obat tersebut belum bisa disebutkan, karena masih dalam proses. Nila juga menambahkan bahwa HTA akan menerbitkan kesimpulan yang dianggap baik bagi profesi dokter, sistem JKN, juga masyarakat. Dan, dia membuka peluang akan ada kebijakan baru mengenai pasien yang sedang dan belum menggunakan dua obat untuk kanker usus tersebut.

"Mungkin nanti ada kebijakan apakah obat yang sudah dipakai sama orang itu dilanjutkan dan yang belum harus mengikuti kriteria standar yang betul," kata istri dari Menteri Kesehatan era Kepresidenan BJ Habibie tersebut.


Dalam Kepmen Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, obat bevasizumab dan cetuximab dihapus dari daftar obat yang ditanggung layanan BPJS Kesehatan per 1 Maret mendatang.

Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, dalam keputusan menteri sebelumnya, obat masih masuk dalam daftar. Obat jenis tersebut masih ditanggung untuk pengobatan kolorektal dengan peresepan maksimal sebanyak 12 kali.

Sementara itu, untuk jenis cetuximab, dalam keputusan menteri kesehatan yang baru, pemberian diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi terjadi perkembangan atau timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu.


[Gambas:Video CNN] (pris/sas/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER