Kejati DKI Ungkap 43 Ribu Perusahaan di Jakarta Tunggak BPJS

ani | CNN Indonesia
Rabu, 05 Des 2018 16:17 WIB
Kejati DKI Jakarta menyebut ada 43 ribu perusahaan di Jakarta yang menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai terbesar Rp1,1 triliun.
Kejati DKI Jakarta menyebut ada 43 ribu perusahaan di Jakarta yang menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai terbesar Rp1,1 triliun. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Pathor Rahman mengungkap 43 ribu perusahaan di DKI Jakarta yang menunggak iuran BPJS Tenaga Kerja. Daftar perusahaan tersebut dikategorikan menjadi tersendat, ragu-ragu dan macet dalam hal pembayaran iuran tersebut.

"Semua 43 ribu. Di situ ada kategorinya. Ada yang lancar, tersendat, ragu-ragu, ada yang macet," ucap Pathor dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).

Dari jumlah perusahaan tersebut, ada sekitar 6 ribu perusahaan yang benar-benar dikategorikan macet dalam pembayaran. Mayoritas penunggak adalah perusahaan swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbesar macetnya itu Rp1,1 triliun," cetus Rahman.

Untuk itu, pihaknya bersama BPJS Tenaga Kerja mengumpulkan beberapa pemimpin perusahaan untuk memberi semacam penyuluhan dan penjelasan terkait kendala yang dihadapi oleh perusahaan yang menunggak.

Rahman mengatakan hal ini adalah bentuk dari tindak lanjut penunggakan iuran yang sudah mencapai Rp 1,1 triliun sejak tahun 2015.

Dia mengatakan forum ini bertujuan untuk mengetuk nurani para pengusaha yang menunggak iuran, bukan menggeretak.

"Tidak ada istilahnya gertak-menggertak. Saya akan mengetuk nurani saja. Nurani pengusaha untuk mematuhi peraturan itu," tepisnya.

Rahman mengatakan bahwa para pengusaha sebenarnya sudah mengetahui konsekuensi menghindar dari iuran BPJS itu. Yakni, denda Rp1 milyar dan kurungan 8 tahun. Selain itu izin-izin perusahaan juga bisa dicabut, termasuk izin tender.

Hal ini sesuai dengan Perturan Pemerintan Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Senada, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ahmad Hafiz mengatakan bahwa perusahaan lupa untuk membayar iuran.

"Biasanya mereka lupa saja itu. Makanya hari ini diingatkan. Kalau BPJS diingatkan terus. Kalau kami tidak bisa maka kami serahkan ke jaksa," kata Ahmad.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan potensi defisit neraca keuangan BPJS Tenaga Kerja tahun ini mencapai Rp10,98 triliun.

Pemerintah juga telah memberikan suntikan dana Rp4,9 triliun. Namun, Mardiasmo mengatakan BPJS Tenaga Kerja masih perlu dibantu lagi.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER