Menkes Pastikan Peserta JKN-KIS Tetap Terima Pelayanan RS

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jan 2019 01:28 WIB
BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 1.759 rumah sakit telah terakreditasi dari total 2.217 rumah sakit yang bekerja dengan BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek memastikan peserta JKN-KIS tetap terlayani. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris sepakat untuk memperpanjang kerja sama dengan Rumah Sakit yang belum terakreditasi. Artinya, Peserta JKN-KIS tetap dapat menikmati layanan BPJS di Rumah Sakit meski yang belum terakreditasi.

BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 1.759 rumah sakit telah terakreditasi dari total 2.217 rumah sakit yang bekerja dengan BPJS Kesehatan. Berarti ada sekitar 458 rumah sakit yang belum terakreditasi.

"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan," ujar Nila di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada ke-458 rumah sakit yang belum terakreditasi untuk segera melengkapi persyaratan akreditasinya hingga Juni 2019 mendatang.

"Kemenkes memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Nila.

Direktur Utama BPJS Fachmi ldris. menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetap bisa berobat ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya.



"Masyarakat tidak perlu khawatir. lni hanya masa transisi saja. terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai penengahan 2019 nanti. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya," ujar Fachmi.

Menkes Pastikan Peserta JKN-KIS Tetap Terima Pelayanan RSDirektur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)


Lebih lanjut Fachmi menjelaskan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Lebih lanjut, Fachmi menegaskan, bahwa penghentian kontrak kerja sama dengan rumah sakit tidak ada kaitannya dengan kondisi deflsit BPJS Kesehatan.



"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar. bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan." kata Fachmi.

Ia menyebutkan sejumlah rumah sakit memang diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan karena sejumlah faktor di antaranya tidak lolos kredensialing dan sudah tidak beroperasi.

"Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan," ujar Fachmi. (sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER