Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Tuah Sejati Taufik Reza membantah pernah memberikan uang pada Gubernur Aceh nonaktif
Irwandi Yusuf terkait sejumlah proyek di Aceh. Taufik mengklaim Irwandi tak pernah meminta jatah atas proyek yang ada di tanah rencong itu.
"Tidak pernah," ujar Taufik saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dengan terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2).
Pernyataan serupa disampaikan sejumlah saksi lain yang merupakan staf PT Nindya Karya hingga mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011 Ruslan Abdul Gani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi kompak menyebut Irwandi tak pernah meminta imbalan apapun kepada para saksi, termasuk dalam pengurusan proyek dermaga Sabang.
"Saya pastikan tidak pernah," kata saksi Ruslan.
Taufik sebelumnya menyebut bahwa permintaan uang berasal dari mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Izil yang juga orang kepercayaan Irwandi itu disebut meminta uang dengan mengatasnamakan gubernur Aceh dua periode itu.
Dari catatan jaksa, tertulis bahwa uang yang diterima Izil berjumlah Rp32,4 miliar. Uang itu diserahkan sejak tahun 2008 yakni sebesar Rp9,57 miliar, 2009 sebesar Rp2,93 miliar, 2010 Rp9,57 juta, dan pada 2011 Rp13,3 miliar.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dalam kasus korupsi DOKA tahun 2018. Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta.
Uang itu diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
(psp/pmg)