Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha
Sjamsul Nursalim menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI).
Kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan mengatakan gugatan itu telah didaftarkan sejak 12 Februari lalu. Dalam gugatannya, Otto meminta agar hakim menolak laporan hasil investigatif penghitungan kerugian negara atas perkara BLBI oleh BPK.
"Kami meminta agar laporan hasil pemeriksaan itu dinyatakan tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Otto kepada
CNNIndonesia.com, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto menilai hasil audit BPK itu tak adil karena hanya didasarkan pada keterangan maupun bukti salah satu pihak, yakni KPK. Jika merujuk pada prinsip auditory, kata Otto, proses audit itu mestinya juga meminta konfirmasi pada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Sjamsul selaku pengendali saham.
"Kami mencari keadilan karena audit BPK ini merugikan Sjamsul Nursalim. Audit ini tidak objektif karena tidak dikonfirmasi ke pihak Sjamsul Nursalim," katanya.
Dari laman daring Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Pihak penggugat merupakan Sjamsul dengan kuasa hukumnya, Otto. Sedangkan tergugat atas nama I Nyoman Wara dan BPK.
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK. KPK akan segera melakukan upaya hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK.
"KPK tentu akan mendukung penuh BPK karena auditornya yang dijadikan tergugat dalam kasus ini. Kami akan hadapi hal ini," ucap Febri melalui pesan singkat.
 J uru bicara KPK Febry Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Febri mengatakan audit itu merupakan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung yang telah divonis 15 tahun penjara di tingkat banding. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK itu sah karena telah digunakan sebagai dasar untuk memutus hukuman bagi Syafruddin.
Di sisi lain, lanjut Febri, pihak KPK juga telah memberi kesempatan bagi Sjamsul untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. Namun pemilik PT Gajah Tunggal itu tak pernah hadir.
"Semestinya jika ada bantahan atau sangkalan, dapat disampaikan di sana," katanya.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim pada 2004.
Dari hasil audit BPK, Syafruddin disebut merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun bersama dengan Sjamsul dan beberapa pihak lain.
Sjamsul sendiri diketahui selalu mangkir dari sejumlah panggilan KPK terkait pengusutan perkara BLBI.
(psp/pmg)