Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) siap mengikuti proses peradilan gugatan pengusaha
Sjamsul Nursalim. Sjamsul menggugat BPK terkait laporan investigasi penghitungan kerugian negara atas perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI).
Mengutip laman daring Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Pihak penggugat merupakan Sjamsul dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat atas nama I Nyoman Wara dan BPK.
"Kalau proses peradilan kami digugat ya kami ikuti saja prosesnya. Kami sudah siap-siap, lah. masih jauh, lah," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Jakarta, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moermahadi mengungkapkan BPK siap memenuhi panggilan dari pengadilan jika diperlukan.
"Kami akan ikuti proses tidak boleh kami tidak mengikuti proses pengadilan itu," ujarnya.
Moermahadi menyatakan auditor utama investigatif BPK I Nyoman Wara yang menjadi tergugat bekerja atas nama BPK sehingga akan dilindungi oleh BPK. BPK tidak bekerja atas nama pribadi tetapi atas nama lembaga.
Namun, Moermahadi enggan berkomentar terkait potensi gugatan akan mempengaruhi hasil audit investigasi yang telah dilakukan.
"Nanti proses pengadilan saja," ujarnya.
Berdasarkan audit BPK, Sjamsul bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin dan beberapa pihak lain disebut merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Syafruddin dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan pemilik PT Gajah Tunggal Tbk.
(aud/wis)