Abhan menyebut sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Bawaslu, Polri, dan kejaksaan di Sentra Gakumdu bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus Slamet.
"Yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya tidak ada alasan kemudian balik SP3 (kasus dihentikan). Itu kenapa?" kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi: Status Tersangka Slamet Maarif Gugur |
Padahal, ucap Abhan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur soal inabsensia. Kasus bisa dilanjutkam meski pihak terkait tidak memberikan keterangannya.
Karena itu saat ini status tersangka Slamet dinyatakan sudah gugur.
Slamet ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Februari 2019 atas dugaan kampanye di luar jadwal. Slamet diduga melanggar diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kasus bermula saat Slamet berpidato Tablig Akbar PA 212 di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Gladag, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019). Slamet melontarkan pernyataan soal rezim anti-Islam dan kampanye hitam.
(dhf/wis)