Bawaslu Pertanyakan Penghentian Kasus Slamet Maarif

CNN Indonesia
Selasa, 26 Feb 2019 13:13 WIB
Bawaslu menyebut sebelumnya sudah membahas kasus Slamet Maarif dengan polisi dan jaksa. Ketiga lembaga sepakat ada pidana pemilu dalam kasus Slamet.
Komisioner Bawaslu RI, Abhan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempertanyakan keputusan Polda Jateng menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Abhan menyebut sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Bawaslu, Polri, dan kejaksaan di Sentra Gakumdu bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus Slamet.

"Yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya tidak ada alasan kemudian balik SP3 (kasus dihentikan). Itu kenapa?" kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abhan mempertanyakan sejak awal kepolisian menyebut ada bukti kuat, bahkan sudah menetapkan Slamet sebagai tersangka. Namun kasus dihentikan dengan alasan tersangka tidak bisa dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Padahal, ucap Abhan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur soal inabsensia. Kasus bisa dilanjutkam meski pihak terkait tidak memberikan keterangannya.

"Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," tegas dia.

Sebelumnya, Polda Jateng menyetop perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan Ketua PA 212. Salah satu alasannya karena Slamet tidak bisa dimintai keterangannya hingga hari terakhir masa penyidikan kasus itu, 21 Februari 2019.

Karena itu saat ini status tersangka Slamet dinyatakan sudah gugur.

Slamet ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Februari 2019 atas dugaan kampanye di luar jadwal. Slamet diduga melanggar diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kasus bermula saat Slamet berpidato Tablig Akbar PA 212 di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Gladag, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019). Slamet melontarkan pernyataan soal rezim anti-Islam dan kampanye hitam.



(dhf/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER