Ia menyatakan pihaknya pasti menyediakan pendampingan hukum bagi siapa pun yang terjerat kasus hukum.
"Pasti ada. Artinya pendampingan hukum. Saya kira mestilah siapa pun kalau memerlukan itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para emak-emak itu telah berstatus tersangka. Ketiganya ditangkap setelah berkampanye dari pintu ke pintu dengan menyebut azan akan dilarang dan pernikahan sejenis dibolehkan jika Jokowi menang Pilpres 2019. Mereka dikaitkan dengan organisasi relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi atau PEPES.
"Ya pokoknya bang Habib menyarankan ini semua tetap sesuai koridor dan SOP," ujar Wulan kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Fadli juga menegaskan bahwa BPN Prabowo-Sandiaga tidak menggunakan cara-cara kampanye hitam untuk meraih kemenangan di Pilpres 2019.
"Kami tuh kampanyenya kampanye positif. Kalau kita mengkritik mengevaluasi kategori kampanye negatif ya gak ada masalah," kata dia.
"Itu pendapat pribadi dia yang, ya mungkin perlu klarifikasi," ujar Fadli.
Lebih lanjut Fadli menyatakan BPN Prabowo-Sandiaga tak pernah menugaskan ketiga perempuan itu untuk melakukan kampanye hitam di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tudingan TKN yang menyebut terdapat dalang di balik kampanye hitam ketiga perempuan itu merupakan fitnah. Fadli menilai ketiga perempuan itu tak masuk dalam struktur relawan resmi BPN dan merupakan pendapat pribadi.
"Jadi, salah satu emak-emak kan banyak juga relawan-relawannya. Jadi dari video tersebut saya kira itu kan masih merupakan satu pendapat. Pendapat dari pribadi yg bersangkutan. Bukan dari relawan resmi," kata dia. (rzr/ani/wis)