Zudan menegaskan orang yang mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2019 hanya warga negara Indonesia (WNI).
"WNA (warga negara asing) tidak bisa mencoblos karena kelihatan [di KTP-el] warga negara mana. Petugas di TPS sudah tahu syarat mencoblos pertama harus WNI. Kalau bukan WNI, no, coret, keluarkan dari TPS," kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTP-el untuk WNA memiliki masa berlaku. Mereka berkewajiban untuk memperpanjang masa berlaku KTP-el sesuai dengan izin tinggal tetap mereka.
"WNA punya KTP-el itu tidak haram, tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi," imbuhnya.
"Kalau Kitas untuk tinggal sementara. Kitas diterbitkan surat keterangan domisili. Kalau Kitap diterbitkan KTP-el," ucapnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh(CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto) |
Lihat juga:Luhut Janji Pangkas TKA China di Morowali |
Sebelumnya beredar foto KTP-el milik warga negara China. KTP-el dimiliki pria bernama Guohui Chen dan tertulis merupakan penduduk Cianjur, Jawa Barat.
Publik geger dan mengaitkannya dengan potensi kecurangan di Pemiku 2019. Pasalnya WNI yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) diperbolehkan mengikuti pemilu dengan menunjukkan KTP-el. Aturan itu merujuk Putusan Mahkamah Konsitusi bernomor 102/PUU-VII/2009.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh(CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)