Pihak Dhani Samakan Ujaran 'Idiot' dengan 'Sontoloyo' Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 27 Feb 2019 06:10 WIB
Kuasa Hukum Ahmad Dhani menganggap kasus ujaran 'idiot' seharusnya tak bisa dipidanakan, sama seperti kata 'sontoloyo' yang dilontarkan Jokowi.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian Megantara menganggap kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' yang sedang menjerat kliennya, seharusnya tak bisa dipidanakan. Hal itu, menurutnya sama saja seperti kata 'sontoloyo' yang biasa dilontarkan Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut, kata 'idiot' yang dilontarkan Dhani dalam vlognya dan kata 'sontoloyo' yang diucapkan Presiden Jokowi dalam beberapa pidatonya, adalah hal yang sama-sama tak memiliki subjek hukum.

"Apa bedanya orang, atau misalnya Pak Jokowi ngomong soal sontoloyo, ditujukan ke siapa? Enggak ada subjek hukumnya, jadi enggak boleh dijerat hukum. Begitupun Ahmad Dhani, nyebut idiot ke siapa? Tidak ada subjek hukumnya, sama," kata Aldwin di Pengadilan Negeri, Surabaya, Selasa (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan setelah mengetahui fakta persidangan, bahwa Dhani berdasarkan keterangan para saksi, diketahui tak mencemarkan nama seseorang atau lembaga manapun dengan kata idiot.


Aldwin menyebut sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tadi, menyatakan dalam vlog tidak pernah ada satupun nama ataupun lembaga yang disebut oleh Dhani.

"Karena syarat utama dituduhkannya pasal 27 ayat 3, itu harus terbukti unsur dari genus deliknya atau norma hukum induk di 310-311 KUHP bahwa wajib menyebutkan subyek hukumnya," kata Aldwin.

Salah satunya adalah saksi pelapor Eko Pujianto yang mencabut keterangan BAP-nya. Mulanya, sekretaris Koalisi Bela NKRI ini mengatakan Dhani menyebut yang di luar itu idiot. Namun, setelah disesuaikan dengan video yang diunggah terdakwa, hal itu tak terbukti.

"Aksi yang dilakukan Ahmad Dhani itu memang tidak melanggar. Tapi itu tidak pas di hati saya," kata Eko saat memberikan kesaksian.


Sementara itu, dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Pihak Dhani Samakan Ujaran 'Idiot' dengan 'Sontoloyo' JokowiTerdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan.

Keterangan Saksi Pelapor Tak Relevan

Aldwin beranggapan keterangan dua dari empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa oenuntut umum (JPU) dalam sidang perkara kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', tak relevan dengan BAP.

Hal itu terletak pada BAP yang menyebut Dhani telah mencemarkan nama baik dua saksi pelapor yakni Edi Firmanto dan Eko Pujianto. Namun, dalam fakta persidangan yang ada, Dhani tak pernah sekalipun menyebut dua orang itu dalam vlognya.

"Bahwa tidak pernah Ahmad Dhani sebagai terdakwa menyebut nama seseorang, tidak pernah," kata Aldwin seusai persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri, Surabaya, Selasa (26/2).


Begitu pun pula nama lembaga, menurutnya Dhani tak pernah sekalipun memyebut Koalisi Bela NKRI sebagai subyek dalam vlognya

"Tidak pernah nama orang disebut, dan semua itu diterangkan akhirnya di fakta persidangan oleh saksi baik itu untuk Koalisi Bela NKRI. Tidak pernah disebut NKRI, orang-orangnya tidak pernah disebut Ahmad Dhani, jadi tidak ada subjek hukum yang disebut Ahmad Dhani. Baik saksi pertama, saksikedua," kata dia.

Aldwin mengaku, keterangan kedua saksi semakin diragukan. Alasannya, saksi kedua bernama Eko Pujianto salah satu pelapor Ahmad Dhani, mencabut BAPnya.

"Dan malah seseorang (saksi) bilang, 'ini idiot-idiot di luar' itu di BAP, dicabut barusan terjadi pencabutan BAP bahwa tidak ada kata-kata 'ini idiot di luar', tidak ada," kata Aldwin.
[Gambas:Video CNN] (frd/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER