"Harus didalami lebih lanjut dan setuju diproses aparat setempat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (27/2).
KPU sebelumnya telah mengonfirmasi warga negara China bernama Guohui Chen masuk dalam DPT Pemilu 2019. Kasus ini disebut KPU karena data yang tertukar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mendapat sorotan luas. Sebagian kalangan menuding kasus ini mengindikasikan potensi kecurangan dalam Pemilu 2019. Bahtiar pun menjelaskan posisi Kemendagri dalam kasus Cianjur.
Bahtiar mengatakan dalam penelusuran Kemendagri tidak ada NIK itu dalam DP4.
"Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI," kata Bahtiar.
Terlepas dari kasus Cianjur, Bahtiar menuturkan warga negara asing memang diwajibkan memiliki KTP elektronik. Syaratnya adalah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.
Ia mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 63 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan bahwa orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir," kata Bahtiar.
"Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el," imbuhnya.
"Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia. Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih," kata Bahtiar.
"Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih," ujarnya melanjutkan.
(dhf/wis)