Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks
Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan dua jari yang menjadi ciri khas dukungan untuk pasangan capres dan cawapres
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.Ratna adalah mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dia mengacungkan dua jarinya saat menunggu para hakim memasuki ruang sidang untuk memulai persidangan.
Tak berselang lama, majelis hakim pun memasuki ruang sidang. Sebelum dimulai, Hakim Ketua Joni lebih dulu mengimbau kepada awak media untuk tidak menyiarkan jalannya persidangan secara
live.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada para awak media saya sampaikan bahwa persidangan ini tidak bisa dan tidak boleh disiarkan
live sesuai aturan yang berlaku," kata Joni.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.35 WIB. Selanjutnya, Joni memberikan sejumlah pertanyaan kepada Ratna terkait dengan data diri, mulai dari nama, alamat tempat tanggal lahir dan penahanan.
Joni juga sempat menanyakan kepada Ratna sejak kapan dirinya ditahan oleh kepolisian.
"Sejak 5 Oktober 2018," jawab Ratna.
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dia ditahan sejak 5 Oktober 2018 setelah mengaku mengarang berita bohong soal penganiayaan dirinya, September tahun lalu.
(dis/wis)